Safira, (2022) Sistem Pemberian Upah Karyawan Amil Zakat Di Zakat Center Thoriqotul Jannah Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
awalan dll.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
bab i.pdf Download (413kB) | Preview |
|
|
Text
bab v.pdf Download (239kB) | Preview |
|
|
Text
dapus.pdf Download (294kB) | Preview |
Abstract
Safira. NIM: 1808202076, “SISTEM PEMBERIAN UPAH KARYAWAN AMIL ZAKAT DI ZAKAT CENTER THORIQOTUL JANNAH INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021”, 2021. Upah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pekerja, karena upah dapat menunjukkan penghasilan yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaannya. Di Indonesia sendiri sistem pengupahan yang diterapkan berdasarkan pada salah satu dari tingkat fungsi upah yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Dalam rangka menyetarakan standar mengenai upah maka pemerintah menetapkan standar upah minimum berdasarkan tiap daerah. Sama seperti tenaga kerja pada umumnya, karyawan amil juga mempunyai hak untuk menerima upah atas apa yang telah dikerjakannya. Karyawan amil termasuk ke dalam salah satu dari delapan asnaf penerima zakat yang dimana ketentuan besaran yang menjadi hak amil yaitu sebesar 12,5% dari jumlah dana zakat yang terkumpul setiap bulannya. Pendapatan lembaga zakat seringkali tidak menentu yang mengakibatkan bagian untuk hak amil pun tidak menentu juga setiap bulannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemberian upah karyawan amil zakat di Zakat Center Thoriqotul Jannah Indonesia serta pandangan hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam sistem pemberian upah karyawan amil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui pendekatan yuridis dan normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, sistem pemberian upah yang dilaksanakan di Zakat Center Thoriqotul Jannah Indonesia menggunakan sistem upah bulanan yang diambil dari 12,5% dana zakat dan 20% dana sosial lainnya, dengan besaran upah bagi karyawan training yaitu Rp.1.000.000, staff Rp.1.700.000 dan manajer Rp. 2.300.000. Kedua, sistem pemberian upah karyawan amil di Zakat Center Thoriqotul Jannah Indonesia menurut pandangan hukum Islam telah memenuhi seluruh rukun dan syarat yang ada dalam akad ijarah. Namun terdapat beberapa ketentuan pemberian upah dalam Islam yang belum terpenuhi, yaitu ketentuan mengenai pemberian upah sebelum keringatnya kering dan pemberian upah secara layak. Ketiga, sistem pemberian upah yang dilakukan oleh Zakat Center Thoriqotul Jannah Indonesia menurut pandangan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah sesuai dalam hal kebijakan penetapan dan komponen upah yang diberikan. Namun, dalam hal pelaksanaan pemberian upah minimum belum semua karyawan diberikan upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku karena lembaga tersebut merupakan lembaga non-pemerintah yang dimana dana yang digunakan untuk pemberian upah karyawan amil juga berasal dari dana sosial itu sendiri bukan dari anggaran pemerintah. Kata Kunci: Sistem Pemberian Upah, Karyawan Amil dan Zakat Center
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 11 Jul 2022 07:35 |
Last Modified: | 20 Jul 2022 01:46 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6976 |
Actions (login required)
View Item |