Liyana Budiyani, (2022) Tata Cara Ikrar Wakaf Tanah Dan Implementasinya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
awalan dll.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
bab i.pdf Download (819kB) | Preview |
|
|
Text
bab v.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
dapus.pdf Download (450kB) | Preview |
Abstract
Liyana Budiyani (1808202022). “Tata Cara Ikrar Wakaf Tanah dan Implementasinya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kabupaten Cirebon).” Wakaf dalam hukum Islam, termasuk dalam kategori ibadah sosial dalam sejarah Islam, sarana modal yang sangat penting untuk memajukan perkembangan agama. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dilakukan oleh wakif kepada nazhir dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Dalam praktik perwakafan banyak persoalan perwakafan timbul. Penyebab timbulnya persoalan karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Pewakaf mewakafkan hartanya hanya dengan lisan saja kepada nazhir, bahkan terkadang tanpa ada saksi sama sekali. Oleh karenanya peneliti tertarik kajian ini untuk dibahas mengingat ikrar wakaf tanah dan implementasinya diberbagai daerah kemungkinan berbeda tata caranya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: “Tata Cara Ikrar Wakaf Tanah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cirebon, Implementasi Ikrar Wakaf Tanah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cirebon dan Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Proses Ikrar Wakaf Tanah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Cirebon.” Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan narasi deskriptif. Data yang dikumpulkan menggunakan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi, proses analisis data yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu menunjukakan bahwa tata cara ikrar wakaf tanah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon adalah pelaksanaan ikrar wakaf tanah diawali dengan persetujuan wakif dan nazhir kemudian pihak KUA melakukan survei lokasi wakaf dan melakukan prosesi ikrar wakaf. Implementasi ikrar wakaf tanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah tanah wakaf di KUA Kecamatan Mundu sudah berbadan hukum. Faktor Pendukung Ikrar Wakaf Tanah, membuat masyarakat merasa nyaman dan aman dalam proses ikrar wakaf tanah. Faktor Penghambat Ikrar Wakaf Tanah, kurang pemahaman masyarakat mengenai proses ikrar wakaf tanah, kurang berjalan sosialisasi wakaf ke setiap desa. Kata Kunci: Hukum Islam, Ikrar Wakaf dan Wakaf Tanah.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 15 Jul 2022 09:07 |
Last Modified: | 15 Jul 2022 09:08 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6992 |
Actions (login required)
View Item |