Ryan Abdul Muhit, (2022) Circural Economy Dan Pemanfaatan Kain Perca Pada Kalangan Penjahit Desa Garawangi Majalengka Persepektif Hukum Ekonomi. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
AWALAN DLL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (346kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V PENUTUP.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (202kB) | Preview |
Abstract
RYAN ABDUL MUHIT. NIM: 1808202091. “CIRCULAR ECONOMY DAN PEMANFAATAN KAIN PERCA PADA KALANGAN PENJAHIT DESA GARAWANGI MAJALENGKA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”, 2022. Indonesia memiliki banyak sekali industri tekstil yang tentunya akan berkaitan dengan limbah dan berpengaruh terhadap lingkungan. Untuk Mengatasi lonjakan sampah dapat dilakukan dengan cara meminimalisir dengan memaksimalkan sumber daya yang ada terhadap benda atau barang yang masih memiliki nilai manfaat, yaitu menggunakan pendekatan paradigma circular economy seperti yang dilakukan oleh para kalangan penjahit di Desa Garawangi Majalengka yaitu memanfaatkan kain perca dari konsumen. Para kalangan penjahit di desa Garawangi dalam menerapkan konsep circular economy melalui pemanfaatan kain perca tentunya penjahit mendapatkan kelebihan dari sisa kain jahitan (kain perca) dari konsumen. Maka dalam hal pemanfaatan kain perca oleh penjahit, dalam hukum Islam perlunya melihat dari sisi kepemilikan juga atas kain sisa jahitan (kain perca) tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati, dengan pendekatan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif yang ditunjukan langsung ke lokasi penelitian. Pengambilan data yang dilakukan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan konsep circular economy melalui pemanfaatan kain perca konsumen oleh para kalangan penjahit Desa Garawangi adalah hanya memakai pendekatan reuse (upaya menggunakan atau memanfaatkan kembali barang atau benda) dan reduce (memanfaatkan kain perca atau kain sisa jahitan dan mengurangi jumlah timbunan sampah kain dari hasil penjahitan). Upaya meminimalisir limbah kain sisa jahitan (kain perca) oleh para kalangan penjahit Desa Garawangi adalah dengan cara memperoleh kain perca atau kain sisa jahitan dari konsumen atau pelanggan dari hasil pemotongan kain, pembuatan baju, atau penjahitan lainnya yang nanti setelah diperoleh kain perca tersebut dimanfaatkan menjadi barang atau produk baru yang lebih bermanfaat. Dan circular economy dan pemanfaatan kain perca pada kalangan penjahit Desa Garawangi menurut Hukum Ekonomi Syariah adalah sebagai implikasi dari salah satu asas Hukum Ekonomi Syariah yaitu asas manfaat dan implikasi dari kaidah fikih yaitu “kemudharatan (kerusakan) harus dihilangkan atau dihindari”. Kemudian dari segi perolehan para kalangan penjahit memperoleh kain perca atau kain sisa jahitan sebagai kepemilikan didasarkan kepada kaidah fikih yaitu urf (kebiasaan) yang mana itu termasuk dari cara perolehan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 18 huruf i yaitu “Cara lain yang dibenarkan menurut syariah”. Kata Kunci: Circular Economy, Pemanfaatan, Kain Perca, Penjahit, Konsumen, dan Hukum Ekonomi Syariah.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 15 Jul 2022 05:27 |
Last Modified: | 15 Jul 2022 05:27 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7013 |
Actions (login required)
View Item |