Tinjauan Hukum Islam Terhadap Usaha Sarang Burung Walet Di Perusahaan Banyuwangi Walet Sedong Dalam Meningkatkan Perekonomian Pada Masa Pandemi Covid-19

Ainun Najiah, (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Usaha Sarang Burung Walet Di Perusahaan Banyuwangi Walet Sedong Dalam Meningkatkan Perekonomian Pada Masa Pandemi Covid-19. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (459kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (305kB) | Preview

Abstract

AINUN NAJIAH (1808202093), “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Usaha Sarang Burung Walet di Perusahaan Banyuwangi Walet Sedong dalam Meningkatkan Perekonomian Pada Masa Pandemi Covid-19”, 2022. Di tengah masyarakat terdapat budidaya burung walet yang diambil sarangnya serta dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan konsumtif, baik untuk pangan maupun obat. sarang burung walet ini berasal dari cairan yang keluar bersama air liur yang telah mengering, dan tidak jarang bercampur dengan kotoran, bahkan ada anggapan bahwa sarang walet berasal dari air liur yang sudah mengering. Karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum sarang burung walet guna dijadikan pedoman. Usaha ini tetap berjaya ditengah pandemi yang menyebabkan penurunan penghasilan pada usaha lainnya. Usaha sarang burung walet merupakan jenis usaha baru di Desa Sedong Kidul karena belum ada jenis usaha serupa di desa ini. Hal ini yang menjadikan perusahaan Banyuwangi Walet memulai jenis usaha ini. Gagasan berdirinya usaha ini berawal dari masyarakat sekitar yang tidak memiliki penghasilan dan kurang produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: “bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap usaha sarang burung walet di perusahaan Banyuwangi Walet Kecamatan Sedong dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pada masa pandemi covid-19”, tinjauan hukum Islam ini meliputi bagaimana prospek dari usaha sarang burung walet, dasar hukum yang menghalalkan usaha sarang burung walet, perjanjian kerja yang dilakukan dan bentuk tanggung jawab perusahaan Banyuwangi Walet terhadap masyarakat. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Adapun Data yang dikumpulkan menggunakan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, proses analisis data yakni dengan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini bahwa burung walet bukan merupakan binatang ataupun hewan yang dilarang dikonsumsi dalam Islam, begitupun sarangnya tidak termasuk kedalam jenis makanan yang menjijikan melainkan banyak kebaikan apabila mengkonsumsinya. Maka dari itu mengkonsumsi ataupun memproduksinya diperbolehkan. Hal ini ditegaskan pula dalam fatwa MUI No. 12 Tahun 2012 tentang sarang burung walet. Sejauh ini belum ada yang mengeluhkan terkait sisi negatif dan dampak buruk terhadap lingkungan dari adanya usaha sarang walet di perusahaan Banyuwangi Walet, hanya saja masyarakat enggan bekerja di perusahaan ini dikarenakan upah yang diterima tidak sesuai dan dirasa kecil untuk beban kerja yang diberikan. Terlebih lagi bagi pekerja baru yang belum terbiasa dengan pekerjaannya, sehingga hal ini menjadikan banyak dari pekerja yang memilih untuk berhenti. Padahal upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi para pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang mempekerjakan. Kata Kunci: Sarang Burung Walet, Perjanjian Kerja, Tanggung Jawab.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2022 06:16
Last Modified: 18 Jul 2022 06:16
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7084

Actions (login required)

View Item View Item