Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Musyarakah Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 08/dsn-MUI/IV Tahun 2000

Ike Agustinah, (2022) Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Musyarakah Ditinjau Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 08/dsn-MUI/IV Tahun 2000. Bachelor thesis, S1 Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (409kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (299kB) | Preview

Abstract

Ike Agustinah. NIM 1808203174, “PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DITINJAU DARI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR. 08/DSN-MUI/IV TAHUN 2000 (Studi Kasus di Bank Syariah Indonesia KC Cirebon Sisingamangaraja)”, 2022. Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan karena kegiatan usaha bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko. Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya semakin berkembang akan semakin besar pula potensi risiko yang akan dihadapi. Untuk meyakinkan efektivitas proses manajemen risiko,diperlukan sistem kontrol internal yang andal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah, risiko-risiko apa yang sering terjadi dan penerapan manajemen risiko dalam mengelola risiko pembiayaan musyarakah di Bank BSI KC Cirebon Sisingamangaraja kesesuaiannya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 08/DSN-MUI/IV Tahun 2000. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang dikumpulkan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank BSI KC Cirebon Sisingamangaraja sudah berjalan dengan baik dari sisi standar operasional, sisi aturan sudah sesuai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN/MUI/IV Tahun 2000, terdapat 4 risiko pembiayaan yang sering terjadi di Bank BSI KC Cirebon Sisingamangaraja yakni: risiko pembiayaan, risiko likuiditas, risiko hukum, dan risiko imbal hasil, dan Kesesuaian penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 08/DSN/MUI/IV Tahun 2000 dalam mengelola risiko pembiayaan di Bank BSI KC Cirebon Sisingamangaraja sudah sesuai dengan melakukan penerapan manajemen risiko dengan cara identifikasi risiko dengan menerapkan prinsip 5C (Character, capacity, capital, collateral, dan condition), pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko pada pembiayaan musyarakah. Kata Kunci: Pembiayaan Musyarakah, Risiko Pembiayaan, dan Fatwa DSNMUI No.08/IV Tahun 2000.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 25 Jul 2022 02:06
Last Modified: 25 Jul 2022 02:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7280

Actions (login required)

View Item View Item