Zakat Produktif Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Pengelolaan Di Baznas Kabupaten Cirebon)

Nurhalizah, (2022) Zakat Produktif Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Pengelolaan Di Baznas Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AWALAN DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (270kB) | Preview

Abstract

Nurhalizah. NIM: 1808202014, “ZAKAT PRODUKTIF PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT (STUDI PENGELOLAAN DI BAZNAS KABUPATEN CIREBON)”. Zakat selaku pranata keagamaan di bidang perekonomian telah sepatutnya sanggup menanggapi problematika ekonomi dengan melaksanakan fungsi sosial zakat. Zakat wajib mempunyai kedudukan yang berarti dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan umat serta selaku wujud ketaatan secara individual. Penerapan zakat yang bertabiat individual, kalau zakat ialah entitas pengamalan kewajiban tiap orang seseorang muslim yang hidup serta mampu, bukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sebagaimana pengambilan dana-dana yang lain semacam pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pendistribusian zakat produktif melalui Lembaga Pengelolaan Ekonomi Mustahik (LPEM) dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuann tersebut metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif deskriptiifdi mana peneliti akan mendeskripsikan hasil penelitiannya. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang didapat secara langsung melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dari BAZNAS Kabupaten Cirebon, dan sumber daya sekunder yang didapat dari berbagaai literatur seperti buku-buku, skripsi dan jurnal. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama Pandangan Hukum Ekonomi Syariah mengenai Pendistribusian Zakat Produktif melalui LPEM. Pendistribusian zakat produktif melalui LPEM ini berbentuk investasi/tabungan, di mana ketika mustahik yang mendapatkan bantuan dana untuk mengembangkan usahanya harus bisa mengembalikan dana bantuan tersebut kepada LPEM sebagai tabungan mustahik. Jika dilihat dari pandangan Hukum Ekonomi Syariah hukumnya mubah (boleh). kebolehan praktek muamalah di sini yaitu pendistribusian zakat yang dilakukan secara produktif, harus memenuhi beberapa syarat. Ini merupakan hasil keputusan yang dihasilkan melalui pertemuan ulama di Kuwait pada tahun 1413 H-1992. Kedua, Faktor Pendukung dan Penghambat Pendistribusian Zakat Produktif melalui LPEM. Faktor pendukung dalam pendistribusian zakat produktif melalui LPEM yaitu adanya sumber daya manusia (SDM), adanya tenaga pndamping dan dorongan dari Bupati Kabupaten Cirebon. Kemudian untuk faktor penghambat dalam pendistribusian zakat produktif melalui LPEM ini yaitu hanya kekurangan tenaga pendamping.Ketiga, Upaya Solutif Pendistribusian Zakat Produktif melalui LPEM. Upaya solusinya, BAZNAS Kabupaten Cirebon berupaya untuk merekrut beberapa mahasiswa untuk membantu dalam program pendampingan zakat produktif. Kata Kunci: Zakat Produktif, Ekonomi, LPEM.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 08 Aug 2022 08:33
Last Modified: 08 Aug 2022 08:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7799

Actions (login required)

View Item View Item