Kesiapan Pengadilan Agama Cirebon Dalam Menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah

Muhammad Lintang Kerti, (2022) Kesiapan Pengadilan Agama Cirebon Dalam Menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (272kB) | Preview

Abstract

Muhammad Lintang Kerti. NIM: 1808202123. “KESIAPAN PENGADILAN AGAMA CIREBON DALAM MENANGANI SENGKETA EKONOMI DIGITAL SYARIAH”, 2022. Ekonomi Digital Syariah merupakan sebuah sistem Ekonomi secara Digital/Elektronik yang menggunakan prinsip-prinsip maupun aturan dalam Agama Islam. Seiring berkembangnya era digital ini maka semakin banyak pula beragam jenis bisnis maupun transaksi ekonomi digital syariah, selain jenisnya yang makin beragam, tentu permasalahan yang timbul pun semakin beragam termasuk sengketa didalamnya. Disini, Pengadilan Agama hadir sebagai badan yang bertugas menangani sengketa Ekonomi Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Apa Dasar Regulasi dari Kesiapan Pengadilan Agama Cirebon dalam menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah, Bagaimana Kesiapan Pengadilan Agama Cirebon dari Segi Sumber Daya Manusia dan Sarana serta Prasarana dalam menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil Penelitian diketahui bahwa Pengadilan Agama Cirebon dari segi Regulasi kurang siap dalam menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah dikarenakan belum adanya Regulasi khusus yang membahas mengenai Ekonomi Digital Syariah, namun dari segi kesiapan SDM dan Sarana juga Prasarana, Pengadilan Agama Cirebon dapat dikatakan telah siap dilihat dari SDM yang sudah mumpuni dengan adanya 4 orang Hakim Ekonomi Syariah dan Sarana serta Prasarananya yang ada sudah siap untuk menangani Sengketa Ekonomi Digital Syariah dilihat dari fasilitas gedung, Peralatan, Akses Penelusuran Perkara, Tim IT dan lain-lain yang sudah sesuai standar persidangan yang telah di tetapkan Mahkamah Agung dan dapat menunjang dalam menangani Sengketa Ekonomi Digital Syari‟ah. Kata Kunci: Ekonomi Digital Syariah, Sengketa, Pengadilan Agama, Kesiapan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 09 Aug 2022 02:23
Last Modified: 09 Aug 2022 02:23
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7804

Actions (login required)

View Item View Item