Amilatussolikhah, (2022) Pandangan Tokoh Agama Buntet Pesantren Cirebon Atas Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam Tentang Wasiat Wajibah Orang Tua Dan Anak Angkat. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER-DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (352kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (675kB) | Preview |
Abstract
AMILATUSSOLIKHAH. NIM: 18008201003, “PANDANGAN TOKOH AGAMA BUNTET PESANTREN CIREBON ATAS PASAL 209 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG WASIAT WAJIBAH ORANG TUA DAN ANAK ANGKAT”, 2022. Wasiat wajibah merupakan salah satu hasil dari pembaharuan hukum kewarisan Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah ini diperuntukkan bagi orangtua dan anak angkat dengan besaran bagian sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta peninggalan. Pengangkatan anak berarti mengambil anak orang lain yang kemudian dijadikan sebagai anak sendiri. Praktek pengangkatan anak memiliki tujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah : “Bagaimana pandangan tokoh agama Buntet Pesantren Cirebon tentang hak wasiat wajibah bagi orang tua dan anak angkat serta keberadaannya sebagai solusi atas hak harta peninggalan bagi mereka”. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan perolehan data yang ditempuh melalui wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil yang didapat tersebut kemudian digabungkan dengan teori-teori yang sudah ada yang tercantum dalam buku-buku yang dijadikan sebagai sumber referensi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah wasiat wajibah berarti suatu wasiat yang wajib, dimana pernyataan ini kemudian menjadikan adanya ketidaksepakatan diantara mayoritas tokoh agama Buntet Pesantren. Hal ini karena sifat wasiat yang sukarela dan tanpa adanya paksaan. Terkait dengan peruntukan wasiat wajibah bagi orang tua dan anak angkat juga menjadi perdebatan diantara mereka, dimana ada yang setuju dengan ketentuan Pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah tersebut, ada juga yang menolak dengan alasan tidak ada hak atas harta peninggalan bagi orang tua maupun anak angkat seperti halnya yang dijelaskan dalam hukum Islam. Mayoritas dari mereka sepakat dengan tujuan dan besaran wasiat wajibah bagi orang tua dan anak angkat tersebut, tetapi tidak dengan pengistilahannya yaitu wasiat wajibah. Pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah sendiri dinilai sudah tepat menjadi solusi hak atas harta peninggalan bagi orang tua dan anak angkat dengan besaran maksimal sepertiga, yang bertujuan agar tidak terjadi konflik internal keluarga diantara ahli waris dan orang tua maupun anak angkat serta menciptakan kedamaian dan mencapai kemaslahatan. Kata Kunci : Wasiat wajibah, pengangkatan anak, Pasal 209 KHI
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 09 Aug 2022 02:40 |
Last Modified: | 09 Aug 2022 02:40 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7806 |
Actions (login required)
View Item |