Perlakuan PSAK 107 Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah

Wartoyo, and David Viansyah, (2016) Perlakuan PSAK 107 Terhadap Produk Gadai Emas di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah. Al-Amwal: Journal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 8 (1). pp. 356-379. ISSN 2527-3876

[img]
Preview
Text
Jurnal-12 Perlakuan PSAK 107.pdf

Download (226kB) | Preview

Abstract

Produk gadai emas pada perbankan syariah merupakan fasilitas pembiayaan dengan jaminan berupa emas dengan mengikuti prinsip gadai. Emas tersebut ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank. Akad yang digunakan dalam gadai syariah yaitu akad qardh, akad rahn dan akad ijarah. Penerapan biaya ijarah pada setiap Bank Syariah mempunyai mekanisme yang berbeda-beda, hal tersebut karena Bank Indonesia tidak mengatur bagaimana perhitungannya, maka hal itu memberikan suatu kebebasan bagi bank syariah untuk menentukan metode perhitungan biaya ijarah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlakuan PSAK 107 pada produk gadai emas, apakah akuntansi gadai emas pada perbankan syariah telah sesuai dengan PSAK 107 atau sebaliknya PSAK 107 memiliki kekurangan dalam penerapan akuntansi pada produk gadai emas. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Perlakuan akuntansi gadai emas syariah khususnya pada akad ijarah di BJB Syariah KCP Jatibarang yang diatur pencatatan dalam SK : 102/SK/DIR-BSS/2011 sudah memenuhi perlakuan akuntansi menurut PSAK 107, baik dalam hal penyusutan, pendapatan sewa, beban, piutang, biaya perbaikan, penyajian dan pengungkapan. Sedangkan mengenai, biaya perolehan, jual-dan-ijarah, ijarah lanjut, dan perpindahan kepemilikan objek ijârah dalam ijârah muntahiya bi al-tamlîk tidak berlaku pada akad atau akuntansi ijarah yang berada pada transaksi gadai. Akad ijarah yang menjadi salah satu akad pada gadai emas syariah sebaiknya diubah dengan akad wadiah yad-amanah, karena objek ijarah atau barang yang disewakan untuk nasabah merupakan suatu aset inventaris tetap milik suatu perbankan yang berupa brankas penyimpanan untuk emas yang menjadi objek gadai

[error in script]
Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: PSAK 107, gadai emas, ijarah
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 13 Oct 2022 09:01
Last Modified: 13 Oct 2022 09:01
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/8072

Actions (login required)

View Item View Item