ANALISIS MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KUNINGAN DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH TERKAIT BATASAN USIA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Novia Nur Intan, (2022) ANALISIS MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA KUNINGAN DALAM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH TERKAIT BATASAN USIA PADA MASA PANDEMI COVID-19. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AWALAN DLL.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (304kB) | Preview

Abstract

Pernikahan Merupakan akad yang sakral untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia. Upaya mewujudkan semua itu diawali dengan adanya kesiapan calon pengantin, salah satunya pendewasaan usia pernikahan.Batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bahwa usia calon mempelai sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun baik laki-laki maupun perempuan. Namun, sebab faktor-faktor tertentu yang dipandang mendesak sehingga pernikahan dibawah usia yang ditentukan ini dapat dilegalkan melalui pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dispensasi nikah memunculkan dilema tersendiri terkait masalah perkawinan anak di Indonesia, yaitu melegalkan perkawinan anak dan atau pelanggaran hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Apa yang menjadi faktor Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan dalam pemberian dispensasi nikah terkait batasan usia pada masa pandemi”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini: Analisis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Terkait Batasan Usia Pada Masa Pandemi Covid-19. Faktor penyebab tingginya perkara dispensasi nikah adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 hampir secara bersamaan dengan pandemi Covid, perempuan mengalami kehamilan sebelum menikah. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kuningan dalam memberikan dispensasi nikah terkait batasan usia pada masa pandemi covid adalah mengalami kehamilan sebelum menikah,Orang Tua berkeinginan menikahkan calon mempelai serta siap membimbing secara rohani dan jasmani, kesiapan calon mempelai melangsungkan pernikahan, tidak ada halangan menurut hukum untuk melangsungkan pernikahan dan kedua calon mempelai saling mencintai. Pemberian putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan dalam memberikan dispensasi nikah terkait batasan usia pada masa pandemi Covid belum mengacu kepada konsep terbaik bagi anak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Nikah, Pernikahan Dini dan Pertimbangan Majelis Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 07 Feb 2023 08:02
Last Modified: 07 Feb 2023 08:02
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9575

Actions (login required)

View Item View Item