PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN AKIBAT PERNIKAHAN HAMIL (Studi Kasus di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon)

Sihabpudin, (2022) PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN AKIBAT PERNIKAHAN HAMIL (Studi Kasus di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1708201002_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201002_2_bab1.pdf

Download (515kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201002_6_bab5.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708201002_7_dafpus.pdf

Download (333kB) | Preview

Abstract

Wali dalam pernikahan adalah salah satu rukun yang mesti dipenuhi. Oleh karena itu dalam administrasi pencatatan nikah, seorang PPN berkewajiban untuk melakukan verifikasi dokumen calon mempelai suami, istri dan walinya. Dengan maksud mendapatkan kebenaran formil maupun materiilnya. Terkait calon istri yang merupakan hasil kawin hamil, maka PPN akan memverivikasi apakah perempuan tersebut lahir kurang dari 6 bulan atau lebih pasca akad nikah orang tuanya. Para fuqoha sepakat batas usia kehamilan minimal 6 bulan, dihitung dari aqad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Apakah pertimbangan dan alasan penetapan wali nikah bagi anak perempuan akibat pernikahan hamil bila ditinjau dari hukum formal. Serta bagaimana diskursus penetapan wali nikah anak perempuan akibat pernikahan hamil ditinjau dari aspek sosial”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang menghasilkan data berupa pandangan yang dideskripsikan. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara yang dilakukan ke KUA Kecamatan Depok, dan data sekunder yang diperoleh dari beberapa artikel, jurnal serta karya ilmiah yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan dan alasan penetapan wali nikah anak perempuan akibat pernikahan hamil yang lahir kurang dari 6 bulan di KUA Kecamatan Depok apabila diketahui terlahir kurang dari 6 bulan maka diambil jalan tahkim. Dengan alasan karena disebabkan aqalul hamli. Namun mereka tidak bisa menafikan adanya hubungan “nasab” antara ayah dan anaknya, bisa dilihat pada data orang tua dengan tetap mencantumkan nama ayah pada kolom binti, mengacu pada dokumen pendukung yang sesuai dengan hukum administrasi pencatatan nikah. Diskursus penetapan wali nikah anak hasil kawin hamil memang bersifat relatif. Bagaimana pun perdebatannya anak hasil nikah hamil berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak), sehingga bisa terselamatkan dari anggapan negatif. Sikap dewasa dan bijaksana PPN serta tokoh masyarakat diperlukan untuk membangun keharmonisan hubungan rumah tangga dan masyarakatnya.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Penetapan Wali, Status Anak, Pernikahan Hamil
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 07 Feb 2023 08:24
Last Modified: 07 Feb 2023 08:24
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9584

Actions (login required)

View Item View Item