IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI CIREBON DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Lailiyah, (2022) IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI CIREBON DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808201103_1_cover.pdf

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201103_2_bab1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201103_6_bab5.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201103_7_dafpus.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tidak semua masyarakat mengetahui tentang adanya pemberian bantuan hukum. Dalam undang-Undang bantuan hukum menjadi hak konstitusional yaitu jaminan persamaan di hadapan di hadapan hukum dan jaminan mendapatkan akses keadilan. Dari pernyataan di atas peneliti mengambil judul “Implementasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon Dalam Pandangan Hukum Islam.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon dan pandangan hukum Islam terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon. Metode penelian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualiatif yang menggambarkan penomena atau fakta penelitian secara apa adanya. Jenis penelitiannya adalah penelitian yuridis empiris yang mengkaji tentang ketentuan hukum. Data penelitian yang di peroleh dari wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon sangat berperan sekali dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu yang mencari keadilan. Untuk memperoleh bantuan hukum yaitu dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan berisi identitas pemohon (KK atau KTP), melampirkan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan menguraikan secara singkat mengenai perkara, menyerahkan dokumen perkara dan survei ke lokasi rumah. Anggaran dana dalam pemberian bantuan hukum dari BPHN Kementrian Hukum dan HAM, Pemerintah Biro Hukum Jawa Barat dan Pemerintah Biro Hukum Kuningan Jawa Barat. Tugas dan wewenang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon adalah memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu. Adapun faktor penghambat dalam pemberian bantuan hukum adalah tidak semua masyarakat mengetahui tentang lembaga bantuan hukum dan kurangnya pendidikan hukum. Pandangan hukum Islam terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati Cirebon adalah sudah menjadi perintah Allah SWT dalam menegakan hukum Islam dengan prinsip keadilan, kesamaan dan toling menolong yaitu setiap orang berhak atas hak nya dan setiap orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan penerapan pada prinsip tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan. Perbuatan ini merupakan ibadah hubungan antara sesama makhluk (hablum minannas) dengan tujuan untuk kemaslahatan umat.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 08 Feb 2023 03:31
Last Modified: 08 Feb 2023 03:31
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9619

Actions (login required)

View Item View Item