Moh Afda Alfaruq, (2022) PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ADAT DI KAMPUNG KUTA DESA KARANGPANINGAL KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS (Studi Kasus Hukum Kewarisan Adat Menurut Pandangan Majelis Ulama Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
HALAMAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
bab i.pdf Download (406kB) | Preview |
|
|
Text
bab v.pdf Download (228kB) | Preview |
|
|
Text
dapus.pdf Download (226kB) | Preview |
Abstract
Setiap mahluk pasti mati, tiada orang yang mengetahui kapan dia mati karena waktu kematian merupakan salah satu yang dirahasiakan Allah. Kematian tidak dapat dikejar maupun dihindarkan. Oleh sebab itu setiap orang harus siap jika sewaktu-waktu maut menjemput. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan adanya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak- hak dan kewajiban�kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggal seseorang diatur oleh hukum waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris dalam masyarakat adat Kuta Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, untuk mengetahui persamaan dan perbedaan yang mendasar antara hukum kewarisan Adat Kuta Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis dengan kewarisan Islam, dan untuk mengetahui tinjauan Majelis Ulama terhadap pelaksanaan pembagian harta warisan di masyarakat adat Kuta Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris yang ditempuh oleh masyarakat Kampung Kuta Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis adalah dengan cara musyawarah dengan perdamaian di antara ahli waris dengan mengutamakan asas saling narimakeun, yaitu rasa saling rela dan saling menerima berapa pun bagiannya dan bagi ahli waris yang mengurus dan mengasuh orang tuanya di saat lanjut usia sampai menjelang kematian mendapatkan pembeda “pambenten”. Persamaaan yang mendasar dari kedua sistem hukum tersebut terletak pada pengertian, proses terjadinya kewarisan, rukun dan syarat mewarisi, penghalang atau sebab-sebab tidak menerima warisan dan perbedaannya terletak pada sumber hukum, sebab mewarisi dan bagian ahli waris. dan Sistem dan praktek pelaksanaan hukum kewarisan di lingkungan adat Kampung Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis tidak sesuai dengan farâ‟id. Namun berdasarkan tasâluh atau takharuj hal ini diperbolehkan karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam yaitu untuk terwujudnya kemaslahatan ummat. Penyelesaian secara tasaluh atau takharuj adalah bentuk tindakan kebijaksanaan yang hanya digunakan dalam keadaan tertentu, bila kemaslahatan dan keadilan menghendakinya. Hal ini dilakukan tanpa sama sekali menghindarkan diri dari ketentuan yang di tetapkan oleh Allah SWT. dengan cara ini suatu kesulitan dalam pemecahan persolan pembagian warisan dalam keadaan tertentu dapat diselesaikan.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perbandingan hukum waris adat dengan waris islam dan Tinjauan Majelis Ulama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 08 Feb 2023 03:43 |
Last Modified: | 08 Feb 2023 03:43 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9623 |
Actions (login required)
View Item |