PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PENJUALAN DI BAWAH TANGAN DI KOPERASI JASA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (KJLKMS) BMT TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Maitssa Aisy Dhiya Firdaus, (2022) PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PENJUALAN DI BAWAH TANGAN DI KOPERASI JASA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (KJLKMS) BMT TALAGA KABUPATEN MAJALENGKA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808202141_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202141_2_bab1.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202141_6_bab5.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202141_7_dafpus.pdf

Download (280kB) | Preview

Abstract

Kredit merupakan pilihan yang diambil setiap orang atau badan usaha untuk memperoleh dana untuk peningkatan usahanya. Akan tetapi dalam prakteknya, pemberian kredit kepada masyarakat tidak selamanya lancar, seringkali terjadi masalah dalam pengembalian kredit tersebut. Upaya untuk mengatasi kredit bermasalah adalah dengan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan di KJLKMS BMT Talaga, Bagaimana hambatan dan upaya terkait penjualan di bawah tangan di KJLKMS BMT Talaga dan Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan di KJLKMS BMT Talaga”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah Pertama, dalam menyelesaikan kredit bermasalah, pihak KJLKMS BMT Talaga melakukan penjualan di bawah tangan dengan meminta kepada debitur untuk melakukan penjualan sendiri agunannya secara sukarela, untuk selanjutnya hasilnya diserahkan kepada BMT untuk melunasi kredit tersebut. Kedua, dalam menyelesaikan kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan ditemukan beberapa hambatan, diantaranya: debitur sering kali berubah pikiran karena tidak rela untuk melepaskan agunan tersebut/tidak kooperatif yang tidak ingin agunannya segera dijual, upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada debitur dan keluarganya. Ketiga, Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah hal ini diperbolehkan, selama dalam prosesnya terkandung keridhaan, kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan di KJLKMS BMT Talaga boleh dilakukan karena sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Kredit Bermasalah, Penjualan Di Bawah Tangan, Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 08 Feb 2023 06:49
Last Modified: 08 Feb 2023 06:49
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9652

Actions (login required)

View Item View Item