KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH DAN HAK WARISNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Heri Ikhlas Khusaeri, (2022) KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH DAN HAK WARISNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Masters thesis, S2 Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (348kB) | Preview

Abstract

Kedudukan anak dalam hukum Islam ada dua, yaitu anak sah dan anak tidak sah (di luar nikah). Kedudukan anak di luar nikah menurut Hukum Islam didasarkan pada nasab sebagai legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan hubungan darah, sebagai akibat dari pernikahan yang sah, atau nikah fasid, atau senggama subhat. Nasab merupakan pengakauan syara‟ bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya, notabenenya anak tersebut berhak mendapatkan hak dan kewajibannya dari ayahnya, selanjutnya mempunyai hak dan kewajiban pula dari keturunan ayahnya. Dalam kaitannya dengan hak waris anak di luar nikah dapat dilihat dari kedudukan anak di luar nikah itu sendiri. Tujuan penelitian ini yaitu: 1). Untuk memperoleh data teoritik tentang kedudukan anak di luar nikah menurut hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis tentang hak waris anak di luar nikah menurut hukum Islam dan putusan Mahkamah Konstitusi. 3). Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak anak di luar nikah. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum. Alat pengumpul data dengan cara studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, Hukum Islam menetapkan mengenai anak luar nikah sebagai anak tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan kerabat ayahnya. Oleh karena anak luar nikah, baik dia laki-laki ataupun perempuan tidak diakui hubungan darahnya dengan ayahnya, maka dia tidak mewarisi harta ayahnya dan tidak pula dari seorang kerabat ayahnya sebagaimana ayahnya tidak mewarisinya lantaran tidak ada sebab pustaka mempusakai antara keduanya, yaitu hubungan darah. Sedangkan menurut Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.46/PUU�VIII/2010 yaitu: Anak yang dilahirkan di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain mengenai adanya hubungan biologis antara seorang anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah maka anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Anak Luar Nikah, Hukum Islam, Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 23 Feb 2023 04:02
Last Modified: 23 Feb 2023 04:02
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9933

Actions (login required)

View Item View Item