Mas'ud Dzakiri, (2022) UPAYA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA AKIBAT NIKAH SIRI. Masters thesis, S2 Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
Cover_pedoman.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (375kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
Dapus.pdf Download (343kB) | Preview |
Abstract
Nikah bawah tangan, nikah agama atau yang lebih dikenal dengan nikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam agama Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dikatakan nikah siri karena dilangsungkan secara diam-diam, tertutup, sembunyi-sembunyi tanpa adanya publikasi. Pernikahan siri dilaksanakan tanpa sepengetahuan petugas resmi yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN atau Kepala KUA) dan tidak dicatatkan tetapi telah sah secara agama Islam. Di wilayah Kabupaten Kuningan, kasus nikah siri pun tidak sedikit jumlahnya. Hasil dari pendataan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan di Kabupaten Kuningan, pada tahun 2020 dari sejumlah 32 kecamatan yang ada, terdapat kasus pasangan nikah yang tidak tercatat (nikah Siri) berjumlah 103 pasangan yang tersebar di 24 kecamatan. Masalah penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Kabupaten Kuningan? Bagaimana peranan pemerintah dalam meminimalisir perilaku pernikahan siri di Kabupaten Kuningan? Bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap wanita akibat nikah siri di Kabupaten Kuningan? Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Kabupaten Kuningan; mengetahui dan menganalisis peranan pemerintah dalam meminimalisir perilaku pernikahan siri di Kabupaten Kuningan, dan menganalisis upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap wanita akibat nikah siri di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa peran pemerintah Kabupaten Kuningan belum maksimal perannya dalam meminimalisir praktek pernikahan siri terbukti dengan masih adanya oknum tokoh agama yang melayani praktek nikah siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan siri: alasan usia sudah lanjut dan beranggapan tidak akan mempunyai keturunan; tidak mendapat restu dari orang tua; digerebek oleh masyarakat karena sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh sehingga masyarakat mendorong keluarganya untuk segera menikahkannya; telah terjadi hamil di luar nikah; karena jauh dari keluarga dan kesibukan serta aktivitas pekerjaan dengan intensitas waktu yang lama baru pulang, takut akan terjerumus dalam perbuatan zina; karena masih dibawah umur; dan karena faktor ekonomi keluarga. Dan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita akibat nikah siri diantaranya dengan melaksanakan program Istbat Nikah Massal yang ditanggung pemerintah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peran Pemerintah, Perlindungan Hukum dan Akibat Nikah Siri |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 23 Feb 2023 04:17 |
Last Modified: | 23 Feb 2023 04:17 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9935 |
Actions (login required)
View Item |