IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF FIQIH DAN HUKUM POSITIF

Aang Subhanuddin, (2022) IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF FIQIH DAN HUKUM POSITIF. Masters thesis, S2 Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (195kB) | Preview

Abstract

Perkembangan dunia pada zaman sekarang sangatlah berbeda jauh dibandingkan dengan zaman dahulu. Perubahan zaman yang dialami mempengaruhi perkembangan yang dialami oleh para pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk hukum Islam. Bagi wanita yang aktif diberbagai bidang yang ditekuninya, tentu saja mereka tidak hanya berdiam diri di rumah mengurus anak, rumah dan sebagainya. ketika mengalami masa iddah setelah ditinggal cerai (mati atau hidup), apakah masih boleh melakukan hal-hal tersebut? Mengingat waktu tunggu yang harus dilewati sangatlah panjang, bahkan dengan waktu tunggu tersebut para wanita ada tetap menjalankan profesinya dan ada juga yang menunggu sampai waktu tunggu tersebut benar-benar habis. Masalah penelitian ini adalah bagaimana Hukum Iddah dan Ihdad bagi wanita secara umum? Bagaimana Konsep Iddah dan Ihdad dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974? Dan Bagaimana fiqih dan Hukum Positif terhadap pelaksanaan Iddah dan Ihdad bagi wanita karir yang ditinggal mati suaminya? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan hukum Fiqih terhadap Iddah dan Ihdad wanita karier dan bagaiman pandangan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 terhadap Iddah dan Ihdad wanita karier Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Hasil penelitian ini menyimpulkan; 1) Pada dasarnya ihdad bagi wanita secara umum adalah wajib berdasarkan keumuman firman Allah swt pada Q.S. Al-Baqarah/2: 234 dan juga hadits Nabi saw yaitu, “Wanita tidak boleh berkabung karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari”. Yang dimana bahwa ihdad yang dimaksud disini adalah tidak berhias dan tidak memakai sesuatu yang dapat mengundang syahwat dan tidak bepergian dari rumah. 2) Hukum Positif memandang bahwa Wanita Karir yang hendak melaksanakan ihdad dikarenakan kematian suaminya, di bolehkan keluar rumah jika memang dia harus memenuhi suatu kebutuhan yang tidak ada lagi yang dapat membantunya dalam hal keuangan dan sebagainya, karena memiliki alasan yang kuat untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Dibolehkan memakai perhiasan seperti bedak dan parfum hanya sekedar memenuhi kebutuhan badan dan tidak berlebihan dengan niat menarik perhatian lawan jenis. Masalah perhiasan disini maksudnya adalah jika sebuah tempat atau kondisi masyarakat didaerah yang ditinggalnya memiliki kebiasaan atau adat memakai perhiasan maka dibolehkan dia memakai perhiasan berdasarkan kaidah 'Al 'adatu wa hakamatun' artinya kebiasaan juga merupakan sebuah hukum.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Iddah, Ihdad, Wanita Karier, Hukum Fiqih, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 24 Feb 2023 01:08
Last Modified: 24 Feb 2023 01:08
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9955

Actions (login required)

View Item View Item