Ade Mulyani, (2022) PANDANGAN HAKIM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BAGI PEREMPUAN ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA. Masters thesis, S2 Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
2. BAB I.pdf Download (410kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB V.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (210kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan undang-undang amandemen mengenai batas usia nikah terdahulu yang terdapat di dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun aturan mengenai batas usia nikah yang mendapatkan perhatian yaitu terdapat di dalam frasa “16 tahun” untuk perempuan dan “19 tahun” untuk laki-laki, karena hal itulah dilakukannya Judicial Review terhadap Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena terdapat pendiskriminasian di dalam pasal tersebut. Dengan hal itu, akhirnya aturan mengenai batas usia nikah direvisi dan disamakan menjadi “19 tahun” untuk perempuan dan laki-laki. Dalam suatu undang-undang tentunya terdapat suatu dampak yang ditimbulkan atas diberlakukannya aturan tersebut, tidak terkecuali dengan perubahan batas usia nikah di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 ini, yakni dampak sosiologis yang terjadi, karena suatu hukum yang berlaku berkaitan erat dengan masyarakat sebagai objek hukumya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Majalengka terhadap dampak sosiologis atas perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), dan dokumentasi, kemudian dianalasis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Pandangan hakim Pengadilan Agama Majalengka terhadap dampak sosiologis atas perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah bahwasanya perempuan mempunyai kesempatan untuk lebih bisa memanfaatkan waktu remajanya dengan baik, mempunyai kesempatan untuk bisa belajar banyak dan menuntaskan pendidikannya. Dengan begitu, jika semakin banyak perempuan yang taraf pendidikannya tertuntaskan maka semakin terbukalah cara berpikir perempuan yang sadar akan meruginya jika memilih untuk menikah di bawa umur. Jika berbicara kelayakan, di usia 19 tahun ini perempuan dikatakan telah layak untuk menikah, karena dari segi mental dan kesehatan fisiknya untuk melakukan fungsi reproduksinya sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan usia 16 tahun. Sehingga diharapkan mampu untuk bisa mencapai tujuan dari pernikahan tersebut. Dengan hadirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah sebuah angin segar untuk masyarakat Indonesia, karena ini merupakan bentuk perlindungan bagi perempuan, karena dengan dibatasinya usia nikah bagi perempuan menjadi 19 tahun setidaknya memberikan perlindungan untuk tetap terpenuhi hak-hak perempuan di masa anak-anak dan remajanya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas Usia Perkawinan, perkawinan di bawah umur |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 24 Feb 2023 02:03 |
Last Modified: | 24 Feb 2023 02:03 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9960 |
Actions (login required)
View Item |