Hukum Nikah Ulang Wanita Hamil di Luar Nikah Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Ulama Astanajapura (Studi Kasus di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon)

FARHATUL AENI, (2015) Hukum Nikah Ulang Wanita Hamil di Luar Nikah Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Ulama Astanajapura (Studi Kasus di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Farhatul Aeni.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

FARHATUL AENI NIM. 14112140039 : “Hukum Nikah Ulang Wanita Hamil di Luar Nikah Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Ulama Astanajapura (Studi Kasus di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon)” Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang setiap orang mendambakannya terjadi hanya sekali seumur hidup. Dalam hukum Islam pernikahan dapat dilaksanakan kembali setelah adanya perceraian. Namun beda halnya dengan kasus yang terjadi di Desa Astanajapura, nikah ulang yang terjadi di Desa Astanajapura dilakukan tanpa perceraian terlebih dahulu. Pada pernikahan pertama saat wanita tersebut hamil duluan kemudian menikah hanya untuk menutupi aib dirinya dan keluarga, kemudian setelah dia lahir mereka melakukan pernikahan yang kedua. Hal ini tidak terlepas dari kepercayaan mereka terhadap kabar yang ada sehingga mereka beranggapan bahwa jika nikah dalam keadaan hamil merupakan pernikahan yang tidak sah. Fenomena tersebut sering terjadi di masyarakat Astanajapura yang pada dasarnya lingkungan masyarakat yang agamis dan sangat kental dengan budayanya semakin hari semakin merosot nilai-nilai moral dan keagamaanya, mereka beranggapan bahwa jika mengawini wanita hamil itu tidak boleh, akhirnya mereka melakukan nikah ulang setelah anak mereka lahir dan seolah-olah agar nasabnya itu bisa ke bapaknya. Masalah dalam penelitian ini adalah (a) Bagaimana hukumnya nikah ulang menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan fiqih? dan (b) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat dan KUA terhadap pelaksanaan nikah ulang? Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui hukum nikah ulang menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan Fiqih, (2) Menganalisis pandangan tokoh masyarakat dan KUA setempat terhadap pelaksaan nikah ulang. Jenis Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yaitu meneliti peristiwa-peristiwa sosial kemasyarakatan yang dalam hal ini adalah pelaksanaan kawin hamil di luar nikah. Metode yang digunakan yaiu metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menurut KHI yaitu berdasarkan pada pasal 53 ayat 3 yang menegaskan bahwa “dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir”. Jadi jika seseorang melakukan pernikahan dalam keadaan hamil, maka tidak perlu diadakannya nikah ulang. Sedangkan menurut ulama Desa Astanajapura juga berpendapat bahwa nikah ulang itu dibolehkan asal dengan laki-laki yang menghamilinya dengan alasan untuk menguatkan pernikahan yang pertama tetapi anaknya tetap dihukumi anak diluar nikah dan tidak bisa dinasabkan pada ayahnya.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 09 Dec 2016 03:29
Last Modified: 12 Jun 2017 04:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/118

Actions (login required)

View Item View Item