Muhammad Rikaz Primarakan, (2023) STRATEGI PELAKSANAAN BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN PENERAPAN KEPUTUSAN DIRJEN PHU NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL KELOMPOK BIMBINGAN TERHADAP PELAKSANAAN BIMBINGAN IBADAH HAJI DI KBIHU AL-MABRUR. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1808202154_1_cover.pdf Download (994kB) | Preview |
|
|
Text
1808202154_2_bab1.pdf Download (399kB) | Preview |
|
|
Text
1808202154_6_bab5.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
1808202154_7_dafpus.pdf Download (197kB) | Preview |
Abstract
Muhammad Rikaz Primarakan. NIM : 1808202154. “STRATEGI PELAKSANAAN BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN PENERAPAN KEPUTUSAN DIRJEN PHU NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL KELOMPOK BIMBINGAN TERHADAP PELAKSANAAN BIMBINGAN IBADAH HAJI DI KBIHU AL-MABRUR”, 2022. Ibadah Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam ibadah haji kadang muncul berbagai kendala, salah satunya mengenai kurangnya pemahaman tentang manasik haji yang baik dan benar. Ada beberapa cara untuk mendapatkan ilmu mengenai manasik haji, salah satunya melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti : “Strategi yang dilakukan KBIHU Al�Mabrur dalam pelaksanaan bimbingan Ibadah Haji, Penerapan Keputusan Dirjen PHU Nomor 59 tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan terhadap pelaksanaan bimbingan haji di KBIHU Al-Mabrur, Faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan bimbingan ibadah haji di KBIHU Al-Mabrur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa strategi yang digunakan oleh KBIHU al�Mabrur dalam pelaksanaan bimbingan ibadah haji ada 5 (lima). Pertama, pemberian motivasi dari pimpinan kepada para pembimbing. Kedua, melakukan rapat evaluasi. Ketiga, terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas. Keempat, menyusun buku materi sendiri. Kelima membagi kelompok bimbingan berdasarkan tempat tinggal masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya didapati bahwa KBIHU al-Mabrur telah mengikuti aturan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional kelompok Bimbingan. Walaupun sebenarnya ada satu hal yang masih belum bisa dilaksanakan oleh KBIHU al-Mabrur, yaitu membimbing para peserta bimbingan sampai ke tanah suci dikarenakan KBIHU al-Mabrur belum mendapat kuota khusus pembimbing. Faktor pendukung pelaksanaan bimbingannya ialah memiliki tempat pembinaan sendiri, SDM pembimbing yang berpengalaman dan professional, keinginan belajar yang sangat kuat dari para peserta bimbingan, komunikasi yang terjalin cukup baik antara pihak KBIHU dengan Kementerian Agama dan komunikasi yang terjalin cukup baik antara pembimbing dan para peserta bimbingan. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan bimbingan yaitu, tidak ada pembimbing yang ikut membimbing sampai ke Arab Saudi, latar belakang pendidikan yang berbeda dari para peserta bimbingan, peserta bimbingan memiliki kemampuan berbeda untuk memahami materi, peserta bimbingan yang sudah lanjut usia agak kesulitan memahami materi dan kesulitan melaksanakan rangkaian kegiatan dan da beberapa peserta bimbingan yang tidak 100% menghadiri bimbingan, yang mengakibatkan tertinggalnya materi pembelajaran. Kata Kunci : Ibadah Haji, Bimbingan Ibadah Haji, KBIHU dan Keputusan Dirjen PHU
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 19 Jan 2024 08:10 |
Last Modified: | 19 Jan 2024 08:10 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12514 |
Actions (login required)
View Item |