PENETAPAN SHARING FEE DAN PELAYANAN JASA DI AGEN BRILINK DESA CIBINGBIN, KECAMATAN CIBINGBIN, KABUPATEN KUNINGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

SAMSUL MA’ARIF, S (2023) PENETAPAN SHARING FEE DAN PELAYANAN JASA DI AGEN BRILINK DESA CIBINGBIN, KECAMATAN CIBINGBIN, KABUPATEN KUNINGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.

[img]
Preview
Text
1908202072_1_cover.pdf

Download (879kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202072_2_bab1.pdf

Download (856kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202072_6_bab5.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202072_7_dafpus.pdf

Download (246kB) | Preview

Abstract

SAMSUL MA’ARIF. NIM : 1908202072. PENETAPAN SHARING FEE DAN PELAYANAN JASA DI AGEN BRILINK DESA CIBINGBIN, KECAMATAN CIBINGBIN, KABUPATEN KUNINGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, 2023. BRILink merupakan produk pelayanan dari Bank BRI yang bertujuan untuk memberikan pelayanan keuangan ke daerah yang tidak terjangkau oleh Bank dan mesin ATM, atau dengan kata lain BRILink ini diciptakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan keuangan dari Bank BRI. Namun faktanya terdapat sebuah sistem yang diterapkan oleh Agen BRILink dimana biaya tarif transfer itu berlaku kelipatan, yaitu biaya tarif naik seiring naiknya jumlah yang akan ditransferkan oleh nasabah. Hal ini seakan Agen BRILink tersebut mengambil sebuah kesempatan dalam kesempitan. Pandangan hukum Islam terhadap fakta tersebut perlu dipertanyakan, sebab orang Islam tidak boleh melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran syariat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap pandangan hukum Islam terhadap praktik yang dilakukan oleh Agen BRILink di Desa Cibingbin. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan tiga alur kegiatan yang terjadi bersamaan, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penyimpulan data. Adapun hasil dari penelitian ini : dalam menentukan tarif pelayanan jasa Agen BRILink menetapkan tarif yang berbeda-beda tergantung produk apa yang digunakan oleh nasabah. Namun meski tarif dari setiap produk berbeda-beda, Agen BRILink di Desa Cibingbin tidak mempublikasikannya sehingga menurut Achmad Otong Busthomi, Lc., M.Ag. akadnya tersebut terindikasi gharar khususnya pada bagian tarif pelayanan jasa transfer yang berlaku kelipatan dimana tarif semakin tinggi seiring naiknya nominal transfer yang dilakukan oleh nasbah. Dalam menanggapi kasus gharar yang terjadi pada agen BRILink di Desa Cibingbin, menurut pandangan Dr. Erwandi Tarmidzi, Lc., MA. apabila memang terjadi akad gharar pada akad yang terjadi di BRILink, maka gharar�nya tersebut merupakan gharar yang diharamkan dalam agama Islam. Radipta Satrio Wibowo, SE., M.Sc. menyatakan bahwa, gharar yang terjadi pada kasus BRILink ini bisa dihindari dengan cara melakukan publikasi seperti iklan, memasang baliho, membuat daftar menu tarif, yang menunjukkan bahwa tarif di BRILink Desa Cibingbin adalah sekian dari setiap produknya. Kata Kunci : BRILink, Penetapan Tarif Jasa, dan Gharar

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Jan 2024 07:49
Last Modified: 30 Jan 2024 07:49
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12599

Actions (login required)

View Item View Item