Pemberian Nafkah ‘Iddah Kepada Istri yang dicerai Talak Menurut Hukum Islam(Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor :1514/Pdt G/2013/PA Sbr)

MUHAMMAD HARITS, (2015) Pemberian Nafkah ‘Iddah Kepada Istri yang dicerai Talak Menurut Hukum Islam(Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor :1514/Pdt G/2013/PA Sbr). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Full text not available from this repository.

Abstract

Undang-undang di Indonesia telah menjamin kesejahteraan istri saat masih dalam ikatan perkawinan maupun setelah perceraian. Ini terbukti dengan adanya pasal-pasal yang mengaharuskan seorang suami memberikan nafkah kepada bekas istri saat ‘iddah setelah diceraikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 41 (sub c) tentang perceraian yang menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa perempuan yang sedang menjalani ‘iddah ṭalaq raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Akan tetapi ada pula kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan kepada bekas suami, misalnya pada waktu terjadi perceraian tersebut disebabkan istri murtad, nusyuz atau istri tidak melakukan gugatan rekonfensi untuk mendapatkan nafkah ‘iddah. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimana nafkah ‘iddah menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia?, kedua bagaimana proses penyelesaian nafkah ‘iddah di pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon?, dan ketiga bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan nafkah ‘iddah dan kesesuaian putusan hakim di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon dengan hukum Islam?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara untuk dapat menganalisa bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nafkah ‘iddah di pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Data diperoleh melalui wawancara terhadap hakim pengadilan agama sumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ulama ahli fikih sepakat bekas istri yang sedang menjalani ‘iddah cerai talak, berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, begitu pula dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 41 (sub c) dan KHI pasal 149 yang melindungi hak bekas istri dalam mendapatkan nafkah ‘iddah. Adapun proses penyelesaian nafkah ‘iddah di Pengadilan Agama Sumber harus melalui Proses administrasi dan Proses persidangan. Dalam persidangan ketika bekas istri tidak meminta nafkah ‘iddah kepada bekas suami maka hakim tidak membebankan bekas suami untuk memberikan nafkah ‘iddah. Tentang dasar pertimbangan hakim merujuk pada KHI pasal 149. Untuk jumlah nafkah ‘iddah, hakim mengabulkan berdasarkan kepada kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan pengeluaran istri dalam masa ‘iddah. Kemudian, dalam melakukan pembayaran nafkah ‘iddah hakim memerintahkan suami untuk melakukan pembayaran nafkah ‘iddah langsung setelah ikrar talak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 28 Dec 2016 05:36
Last Modified: 12 Jun 2017 04:30
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/127

Actions (login required)

View Item View Item