Ika Pawolina, (2024) MEKANISME PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA PADA PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PERANGKAT DESA (Studi Kasus Desa Kepunduan Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.
Text
2008206051_1_cover.pdf Download (2MB) |
|
Text
2008206051_2_bab1.pdf Download (1MB) |
|
Text
2008206051_6_bab5.pdf Download (517kB) |
|
Text
2008206051_7_dafpus.pdf Download (751kB) |
Abstract
Didalam Latar Belakang pada peneitian ini mengenai Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Dan diatur juga pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini dikarenakan demi memastikan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Mekanisme dalam Pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, untuk mengetahui Upaya Pemberhentian Perangkat Desa Kepunduan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang�Undangan dan untuk Mengetahui Informasi tentang Kewenangan Kepala Desa didalam Pemberhentian Perangkat Desa. Peneliti menggunakan metode berupa yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan perundang-undangan yang bersifat terjun langsung ke lapangan atau wawancara pada suatu lembaga yang bersifat studi lapangan dan dilengkapi oleh sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini bahwasannya didalam Mekanisme mengenai Pemberhentian Perangkat Desa memang harus mengikuti Peraturan Perundang�Undangan yang ada di Indonesia khususnya Peraturan yang ada didaerahnya masing-masing berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Tata cara Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 26 dan melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 28 dikenal sanksi administrative berupa sanksi Teguran lisan dan Teguran tertulis. Teguran tersebut disampaikan kepada Perangkat Desa disertai dengan bukti tanda terima dari Perangkat Desa bersangkutan atau dari pihak keluarga. Jika selama 15 hari sejak teguran tertulis ketiga dikeluarkan dan Perangkat Desa yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka Kepala Desa harus melakukan konsultasi kepada Camat, dan hasil dari konsultasi tersebut menjadi acuan Kepala Desa untuk melakukan tindakan selanjutnya. Kata Kunci: Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Kabupaten Cirebon
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 17 May 2024 03:51 |
Last Modified: | 17 May 2024 03:51 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13162 |
Actions (login required)
View Item |