Yuyun Qurrotal A'yuni, (2024) IDDAH WANITA BEKERJA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus di Desa Rawadalem Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu). Masters thesis, S-2 Hukum Keluarga Islam.
Text
2. BAB I.pdf Download (399kB) |
|
Text
6. BAB V.pdf Download (182kB) |
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (262kB) |
Abstract
‘Iddah adalah sebuah masa seorang wanita ketika ia diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari hal-hal yang dilarang selama masa ‘iddahnya belum habis. Kewajiban ‘iddah telah mutlak diatur dalam al-Qur’an dan hadits. Namun, tidak ada nash Al-Qur’an ataupun hadits yang menjelaskan tentang iddah wanita bekerja secara spesifik, hanya saja kategori tersebut masuk kedalam kata wanita secara global yang membedakan hanyalah pada sebab terjadinya ‘iddah beserta masa waktu yang harus dijalaninya. ‘Iddah wajib bagi wanita yang ditinggal oleh suaminya. Namun, kewajiban berdiam diri wanita di rumah selama masa ‘iddah tidaklah bersifat permanen artinya dalam kondisi tertentu bisa berubah, seperti alasan wanita yang tetap keluar rumah untuk bekerja demi bertahan hidup. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai ‘iddah wanita bekerja ditinjau melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, dokumentasi, dan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai ‘iddah wanita bekerja perspektif maqashid syariah ialah dapat dikatakan wanita di Desa Rawadalem tersebut melakukan ‘iddah secara tuntas artinya ia tidak menikah selama masa ‘iddah serta tidak menerima pinangan dari laki-laki lain selama masa ‘iddahnya belum habis. Namun, mengenai ketentuan tinggal di rumah atau ihdad (menahan) menjauhkan diri selama menjalani masa ‘iddah sebagai waktu berkabung terdapat tiga kategori, yaitu: a. Berdiam diri di rumah selama masa ‘iddah. b. Keluar rumah sebelum masa ‘iddahnya habis. c. Tidak berdiam diri di rumah sama sekali. Dengan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Kemudian mengenai keluarnya wanita untuk bekerja ketika masa ‘iddah adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap keturunan (hifdzu al-nasl), dan juga untuk menjaga jiwa (hifdun nafs), karena demi untuk bertahan hidup maka mereka harus tetap bekerja, karena sudah tidak ada jaminan terhadap keluarga mereka, dan juga untuk menjaga akal (hifdzu al-aql), karena keluarnya mereka bukan hanya sekedar untuk mencari nafkah melainkan untuk mendapatkan penghasilan demi menyekolahkan anak-anaknya. Sehingga bekerja pada masa ‘iddah yang dilakukan oleh wanita di Desa Rawadalem adalah kebutuhan yang sangat mendesak yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah sejalan dengan tujuan syari’. Kata kunci: ‘Iddah, Wanita Bekerja, Maqashid Syariah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 20 May 2024 07:58 |
Last Modified: | 20 May 2024 07:58 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13188 |
Actions (login required)
View Item |