“Penghimpunan Zakat Melalui E-commerce Shopee Dalam Tinjaun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Hukum Islam

Muhammad Allan Ginastiar, (2024) “Penghimpunan Zakat Melalui E-commerce Shopee Dalam Tinjaun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Hukum Islam. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Syariah IAIN SNJ.

[img] Text
2008201122_1_cover.pdf

Download (949kB)
[img] Text
2008201122_2_bab1.pdf

Download (436kB)
[img] Text
2008201122_6_bab5.pdf

Download (88kB)
[img] Text
2008201122_7_dafpus.pdf

Download (259kB)

Abstract

Perkembangan zaman dengan bertransaksi tanpa bertatap muka yang dikenal melalui e-commerce menjadi salah satu strategi yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi bertujuan untuk mencapai keberhasilan pada sebuah lembaga atau organisasi. Baznas selaku pengelola zakat melakukan sebuah terobosan baru dalam program zakat dengan memanfaatkan teknologi digital yaitu pembayaran zakat yang dapat dilakukan secara online melalui e-commerce shopee. Dalam pelaksanaannya zakat secara online Namun pada kenyataannya tidak semulus yang diharapkan masyarakatpun menunjukan pro dan kontra mengenai pembayaran zakat melalui online dan masih banyak masyarakat juga yang belum memanfaatkan fasilitas pembayaran zakat online yang telah disediakan oleh pihak BAZNAS. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui praktik penghimpunan zakat melalui e-commerce shope. Dan bagaimana tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif atau penelitian kepustakaan dimana teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelaah terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa; pertama, dalam praktiknya ecommerce shopee tidak memberikan lampiran bukti setor zakat (BSZ) ataupun doa bagi para muzakki yang telah menunaikan zakatnya, serta pencantuman lafadz niat hanya terdapat pada praktik zakat fitrah melalui e-commerce shopee sehingga penghimpunan zakat melalui e-commerce shopee belum sepenuhnya mengacu pada penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Belum ada bukti setor zakat pada praktik tersebut masih dijalankan sampai saat ini walaupun penerapannya tidak sesuai dengan undangundang dikarenakan keterbatasan melakukan pengintegrasian data muzakki lewat mitra eksternal BAZNAS (Shoopee). Kedua, dalam pandangan hukum Islam, Rukun dari zakat sendiri adalah berupa niat dan tamlik. Secara hukum Islam zakat yang disalurkan melalui platform e-commerce Shopee tidak menjadi masalah. Zakat yang untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tidak dijadikan masalah. Namun, tak luput juga berharap supaya lembaga amil zakat tetap bertanggung jawab walaupun disalurkan secara online, serta yang dilakukan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan syariah. Kata Kunci : Zakat online, Penghimpunan Zakat, E-commerce Shopee, UU No. 23 Tahun 2011, Tinjauan Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 25 Jun 2024 08:13
Last Modified: 25 Jun 2024 08:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13451

Actions (login required)

View Item View Item