DISKRESI HAKIM TERHADAP PERMOHONAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sumber No.332/Pdt.P/2023/PA.Sbr)

FATIMATUZ ZAHRA, (2024) DISKRESI HAKIM TERHADAP PERMOHONAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sumber No.332/Pdt.P/2023/PA.Sbr). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201010_1_cover.pdf

Download (4MB)
[img] Text
2008201010_2_bab1.pdf

Download (4MB)
[img] Text
2008201010_6_bab5.pdf

Download (4MB)
[img] Text
2008201010_7_dafpus.pdf

Download (4MB)

Abstract

Perkawinan dalam hukum Indonesia, khususnya untuk penganut agama Islam, memerlukan kehadirn wali nikah sebagai salah satu rukunnya hal tersebut diatur dalam KHI Pasal 14. Namun, masalah timbul ketika wali menolak untuk menikahkan calon mempelai dengan alasan tertentu, maka hal tersebut dinamakan wali adhal. Dalam kasus ini, perwalian bisa dialihkan kepada wali hakim melalui penetapan Pengadilan Agama atas permohonan wali adhal. Proses penetapan tersebut melibatkan diskresi hakim dalam menolak atau mengabulkan permohonan tersebut, hakim memiliki kebebasan untuk dapat bertindak berdasarkan pertimbangannya untuk dapat memberikan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam melaksanakan diskresi pada perkara No.332/Pdt.P/2023/PA.Sbr di Pengadilan Agama Sumber dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari penetapan hakim pada perkara No.332/Pdt.P/2023/PA.Sbr dilihat dari sudut pandang fikih. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan deskriptif, dimana peneli berusaha mengungkap dan memahami kejadian kekinian dengan melakukan wawancara secara langsung serta mengambil data kelapangan di Pengadilan Agama Sumber. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah berupa pertimbangan hakim mengenai terkabulnya permohonan wali adhal ini yaitu : pertama, secara yuridis yaitu Pasal 165 HIR, Pasal 1888 KUHPerdata , Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedua, berdasarkan hadits tentang penguasa (sultan). Ketiga, berdasarkan keterangan saksi. Keempat, berdasarkan kemaslahatan. Dampak dari penetapan tersebut adalah ditetapkannya wali hakim dalam pernikahan sebab walinya adhal, adapun dilihat dari sudut pandang fikih maka penetapan tersebut telah sesuai dengan syariat islam. Dampak positif dari penetapan itu adalah dapat menghindari perzinahan sementara dampak negatifnya, hubungan keluarga antara temohon dan pemohon tidak sedekat sebelumnya. Kata Kunci : Wali Adhal, Diskresi, Hakim

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 04:56
Last Modified: 18 Jul 2024 04:56
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13601

Actions (login required)

View Item View Item