MAKNA HADIS RISYWAH MENURUT PEMAHAMAN ASY-SYAUKANI DAN ASH-SHAN’ANI”

MUHAMMAD LABIB, (2024) MAKNA HADIS RISYWAH MENURUT PEMAHAMAN ASY-SYAUKANI DAN ASH-SHAN’ANI”. Bachelor thesis, S1-ILMU HADIST.

[img] Text
2008307003_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008307003_2_bab1.pdf

Download (517kB)
[img] Text
2008307003_6_bab5.pdf

Download (268kB)
[img] Text
2008307003_7_dafpus.pdf

Download (282kB)

Abstract

Perbuatan risywah adalah salah satu kejahatan publik yang sudah menjadi kebiasaan di banyak orang. Kebiasaan ini telah membudaya karena sudah biasa di semua orang, dari rakyat biasa hingga pejabat, bahkan di lembaga pekerjaan. Seorang muslim dilarang melakukan penipuan baik kepada pemimpin ataupun yang dipimpinnya. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hermeneutika Schleiermacher (1768-1834) untuk memahami studi tokoh Asy-Syaukani dan Ash- Shan'ani melalui aspek gramatika dan psikologis, dapat lebih mengetahui dan menghargai bagaimana latar belakang pribadi dan keahlian mereka membentuk pemikiran dan penafsiran mereka terhadap hukum Islam terutama risywah. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif, karena menurut penulis metode ini sangat cocok dengan objek penelitian untuk melakukan perbandingan antar kedua tokoh tersebut. Data yang dipakai dalam penelitian berupa data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder yang kemudian diinterpretasikan sehingga menjadi suatu kesatuan. Pengumpulan data sepenuhnya dilakukan melalui studi pustaka sampai menemukan hasil yang dituju dengan data yang akurat. Penelitian ini menggunakan studi dokumen atau kajian dokumen untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukan dalam hadis secara tegas melarang memberikan atau menerima risywah. Namun terdapat berbedaan pendapat dalam memahami hadis risywah. Menurut Asy-Syaukani, pemberian risywah diperbolehkan jika dimaksudkan untuk melindungi hak atau menghindari kezaliman. Namun, menurut Ash-Shan'ani, pemberian risywah dalam hal hukum dan pekerjaan apapun adalah haram. Pada dasarnya hukum transaksi muamalah lainnya menyatakan bahwa hukum hibah atau memberi adalah mubah selama tidak melakukan pemberian risywah. Dalam perbedaan pendapat tersebut, tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Pendapat Asy-Syaukani membolehkan risywah dalam beberapa situasi, tetapi jika terus-menerus dilakukan, dapat menimbulkan kerusakan. Sementara itu, pendapat Ash-Shan’ani menekankan keadilan dan melarang risywah secara mutlak, meskipun dalam situasi tertentu sulit menghindari dosa.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Filsafat, Psikologi, Agama > BL Religion
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 13 Aug 2024 06:29
Last Modified: 13 Aug 2024 06:29
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14299

Actions (login required)

View Item View Item