Penerapan Maqashid Al-Syariah Dalam Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Analisis Penetapan Perkara 308/Pdt.P/2019/Pa.Sbr)

Roudotul Jannah, (2024) Penerapan Maqashid Al-Syariah Dalam Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Analisis Penetapan Perkara 308/Pdt.P/2019/Pa.Sbr). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
1808201085_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1808201085_6_bab5.pdf

Download (932kB)
[img] Text
1808201085_7_dafpus.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1808201085_2_bab1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Batas usia menikah ditetapkan dengan banyak pertimbangan melalui aspirasi masyarakat, lembaga, organisasi perempuan dan juga komisi anak Penerapan peraturan Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh pihak pemerintah dalam hal ini adalah KUA (kantor urusan agama) tentunya harus ada penerapan sebagai salah satu syarat dalam menikah, namun disini bagaimana jika pemerintah tidak mengetahui bahwa ada sebagian masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah umur karena mereka yang melaporkan umur mereka menambah jumlah usianya agar pihak KUA memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode ijtihad hakim dalam memberikan dispensasi nikah penetapan perkara 308/Pdt.P/2019/PA.Sbr. serta untuk mengetahui pernikahan usia di bawah umur di pandang dari konsep teori Maqashid Syariah dan UU No 16 Tahun 2019. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normative yaitu metode in ditunjukan dan dilakukan pada praktik pelaksanaan hukum terhadap undang-undangyang tertulis serta praktiknya serta dokumen-dokumen hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelitian perkara dispensasi ini bahwasannya majelis hakim menggunakan metode Maqashid syariah dalam memutuskan-Nya, karena hakim tidak ingin merusak kemaslahatan atau keadilan antara pihak yang bersangkutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dan memberi izin dispensasi nikah kepada anak pemohon supaya tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti sudah matangnya dalam aspek agama, fisik, maupun psikisnya. Perkawinan yang cukup umur melindungi anak dari resikonya lahir bayi sunting, kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga, dan pernikahan anak sebagai salah satu bentuk deskriminasi terhadap Perempuan. Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan sudah cukup mengupayakan dengan mencantumkan syarat-syarat pelaku pernikahan dibawah umur agar pernikahan yang kelak dilaksanakan akan berujung pada terwujudnya pernikahan yang Sakinah, mawadah dan rohmah. Kata kunci : pernikahan di bawah umur, Maqashid Al-Syarah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 20 Feb 2025 01:36
Last Modified: 20 Feb 2025 01:52
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14804

Actions (login required)

View Item View Item