Dampak Negatif Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Desa Panjalin Kidul, Kabupaten Majalengka)

Reza Ar Rahman, (2024) Dampak Negatif Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Desa Panjalin Kidul, Kabupaten Majalengka). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2008201111_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201111_2_bab1.pdf

Download (436kB)
[img] Text
2008201111_6_bab5.pdf

Download (202kB)
[img] Text
2008201111_7_dafpus.pdf

Download (279kB)

Abstract

Pernikahan di bawah umur merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya masih relatif muda, jika pernikahan di bawah umur ini tidak diperhatikan maka akan terjadi kerusakan moral. Oleh karena itu, Pernikahan di bawah umur suatu bentuk kegagalan perwujudan hak anak. Umur yang masih muda cenderung masih labil dalam menghadapi masalah serta menyebabkan seringnya terjadi konflik yang berujung pada perceraian. Dalam hukum islam memberi batasan dibolehkan melaksanakan perkawinan ketika seseorang telah baligh agar tujuan pernikahan bisa tercapai, sedangkan dalam undang-undang no 16 tahun 2019 yang mengatur batasan usia dalam menikah dikarenakan ketidaksiapan anak dapat menyebabkan berbagai hal seperti putusnya pendidikan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan isu kesehatan. Pasangan yang menikah muda akan menimbulkan dampak negatif bagi pelakunya, dan hal ini akan mempengaruhi kehidupan pribadi maupun sosial pelakunya. Sehingga tidak menutup kemungkinan pernikahan di bawah umur tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, tetapi justru akan mendatangkan kemudaratan bahkan mungkin kesengsaraan bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan di bawah umur di Desa Panjalin Kidul, dampak negatif pernikahan di bawah umur perspektif hukum islam, dan dampak negatif pernikahan di bawah umur perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data yang dikumpulkan adalah dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama faktor yang mendorong terjadinya pernikahan di bawah umur di Desa Panjalin Kidul adalah faktor pergaulan bebas, kemauan sendiri, dan ekonomi. Kedua dampak negatif pernikahan di bawah umur dalam perspektif hukum islam dapat menimbulkan kemudharatan dan dapat beresiko buruk seperti menyebabkan ketidakstabilan emosional, gangguan kesehatan reproduksi, dan kehilangan kesempatan pendidikan, serta ekonomi yang rendah. Ketiga dampak negatif pernikhan di bawah umur dalam perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat (1) bahwa pernikahan yang dilakukan di bawah batas umur yang telah ditentukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, karena beberapa dampak dapat terjadi bagi pelaku pernikahan di bawah umur seperti dampak pendidikan, dampak biologis, dampak psikologis, dampak ekonomi, dan dampak sosial. Kata Kunci: Dampak Negatif, Hukum islam, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 20 Feb 2025 04:51
Last Modified: 20 Feb 2025 04:51
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14825

Actions (login required)

View Item View Item