Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sumber Dalam Putusan Nomor 877/Pdt.G/2024/Pa.Sbr Terhadap Jaminan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Nur Halima, (2024) Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sumber Dalam Putusan Nomor 877/Pdt.G/2024/Pa.Sbr Terhadap Jaminan Nafkah Anak Pasca Perceraian. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2108201010_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108201010_2_bab1.pdf

Download (453kB)
[img] Text
2108201010_6_bab5.pdf

Download (224kB)
[img] Text
2108201010_7_dafpus.pdf

Download (308kB)

Abstract

Berdasarkan KHI Pasal 149 huruf (d) dan dikuatkan dengan adanya peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023 muncul penekanan terhadap perlindungan anak dan perempuan serta akibat-akibat dari perceraian. Namun pada kenyataannya putusan Nomor 877/Pdt.G/2024/PA.Sbr tidak menghukum orang tua laki-laki (ayah) untuk memberikan biaya nafkah anak sebagai akibat cerai talak, padahal hakim telah diberikan hak ex officio untuk memutuskan nafkah anak meskipun tidak dituntut oleh pihak istri, sehingga istri untuk mendapatkan nafkah anak tidak harus melakukan gugatan yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sumber dalam putusan perkara Nomor 877/Pdt.G/2024/PA.Sbr dan akibat hukum putusan perkara Nomor 877/Pdt.G/2024/PA.Sbr terhadap jaminan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Data yang dikumpulkan adalah dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pemohon dalam amar putusan tersebut dengan tidak menghukum pemohon untuk memberikan nafkah anak terkait besar nominal setiap bulannya karena melihat istri tidak pernah pernah hadir dalam persidangan dan melihat kondisi finansial pemohon dalam persidangan. Jika ayah dari anak tersebut kenyataannya belum bisa memenuhi hak anak, maka ibu juga ikut serta dalam mengeluarkan biaya tersebut. Sehingga dalam putusan ini hakim hanya menghukum suami untuk memberikan nafkah mut’ah dan nafkah ‘iddah saja bagi istri yang akan dicerai yang ditetapkan berdasarkan hak ex officio hakim. Kedua, akibat hukum putusan tersebut disebabkan istri tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga ia tidak bisa melakukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan penggugat, alhasil dalam amar putusannya hakim tidak mempertimbangkan jaminan nafkah anak pasca perceraian. Namun dalam persidangan Majelis Hakim selalu memberikan nasehat kepada suami untuk tetap bertanggungjawab terhadap kewajiban sebagai seorang ayah meskipun nafkah anak tidak dicantumkan dalam putusan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, dan Nafkah Anak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 21 Feb 2025 01:17
Last Modified: 21 Feb 2025 01:17
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14835

Actions (login required)

View Item View Item