Maryam Hikmawati, (2024) Perubahan Proseduperceraian Dalam Tinjauan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 (Studi Kasus Pengadilan Agama Sumber Kelas IA). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.
![]() |
Text
2108201025_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108201025_2_bab1.pdf Download (637kB) |
![]() |
Text
2108201025_6_bab5.pdf Download (223kB) |
![]() |
Text
2108201025_7_dafpus.pdf Download (649kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 dalam konteks upaya menurunkan angka perceraian di Pengadilan Agama Sumber. SEMA ini merupakan penyempurnaan dari rumusan hukum kamar Agama No. 1 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Salah satu ketentuan utama dalam SEMA adalah bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus hanya dapat dikabulkan jika pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan, kecuali ditemukan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yang mana dalam penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dengan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan juga literatur-literatur yang terkait mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan norma alasan perceraian dalam SEMA No. 3 tahun 2023 mengacu pada asas mempersukar perceraian. Setelah diberlakukannya SEMA tersebut di Pengadilan Agama Sumber terdapat penurunan angka percerian dari selum di berlakukanya SEMA No. 3 tahun 2023 yaitu pada tahun 2023 hingga setelah diberlakukannya SEMA No. 3 tahun 2023 terdapat penurunan sekitar 1.495 kasus perceraian. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti Undang-Undang, berperan penting dalam memberikan panduan kepada hakim dalam menangani perkara perceraian, dengan batas waktu pisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Batas waktu tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pernikahan benar-benar gagal dan pasangan tidak dapat rujuk kembali, kecuali ditemukannya bukti KDRT dalam rumah tangga tersebut disini hakim menafsirkan KDRT dalam dua tafsiran ada KDRT secara lahir dan secara batin, jika telah terbukti hakim bisa mengabulkan perkara perceraian tersebut. Dan juga SEMA ini membantu hakim dalam menjaga keseragaman putusan di pengadilan, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada kesesuaian alasan dan bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kata Kunci: Perubahan, Prosedur, Peceraian, SEMA
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 21 Feb 2025 01:23 |
Last Modified: | 21 Feb 2025 01:23 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14836 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |