Tradisi Saweran Pengantin Dalam Pernikahan Adat Sunda Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka)

Dani Khusni Malik, (2024) Tradisi Saweran Pengantin Dalam Pernikahan Adat Sunda Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.

[img] Text
2108201069_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108201069_2_bab1.pdf

Download (435kB)
[img] Text
2108201069_6_bab5.pdf

Download (202kB)
[img] Text
2108201069_7_dafpus.pdf

Download (246kB)

Abstract

Tradisi saweran pengantin yang berkembang di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka ini salah satu adat istiadat pernikahan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Cidenok. Karena letak geografis Desa Cidenok ini berbatasan langsung antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Cirebon sehingga bercampurnya kultur budaya antara adat Sunda dan Jawa. Dalam pelaksanaanya tradisi saweran ini masih belum ada yang membahas mengenai tradisi saweran adat Desa Cidenok dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam mengenai praktik tradisi saweran pernikahan di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan Perspektif hukum Islam terhadap tradisi saweran di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan Empiris. Data yang dikumpulkan adalah dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertama, Praktek tradisi saweran pernikahan yang terjadi di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka pelaksanaan tradisi saweran itu dimulai dari mapag penganten, ijab qobul, tetemoan, sungkeman, saweran, suap-suapan pengantin, narik bekakak, pecah kendi, nincak endog, dan diakhiri oleh doa. Dalam perspektif hukum Islam yang dikemukakan oleh ulama yang ada di Desa Cidenok yaitu Ustadz Hambali bahwa tradisi saweran yang umum dilakukan dalam masyarakat, khususnya pada acara pernikahan, pada dasarnya diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sedangkan dari metode Urf bahwa adat istiadat ini dinilai baik dan diterima oleh akal sehat, serta dalam praktik tidak menimbulkan kemudharatan. Tradisi sawer dapat juga dikategorikan sebagai bentuk hadiah dan sedekah. Hal ini dilihat dari bentuknya yaitu memberi uang kepada kedua mempelai pengantin untuk modal awal dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Tetapi dalam tradisi Nincak Endog ini ada unsur mubadzir dan tidak selaras dengan ajaran Islam yang melarang adanya pemborosan. Peneliti menyarankan ketika pelaksanaan tradisi Nincak Endog itu sebelumnya telur yang akan dipecahkan itu sudah dikemas menggunakan plastik kemasan. Dan jika setelah dipecahkan itu bisa dipergunakan kembali dan tidak dibuang begitu saja. Dengan solusi tersebut diharapkan bisa selaras dengan hukum syara’ dan tidak menghilangkan tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun temurun. Kata Kunci: Adat, Saweran, Pernikahan, dan Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 21 Feb 2025 01:58
Last Modified: 21 Feb 2025 01:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14841

Actions (login required)

View Item View Item