Analisis Perbandingan Hukum Kewarganegaraan Ganda Indonesia Dan Amerika Serikat Menurut Ker Angka Hukum Tata Negara

Dika Nurmala, (2024) Analisis Perbandingan Hukum Kewarganegaraan Ganda Indonesia Dan Amerika Serikat Menurut Ker Angka Hukum Tata Negara. Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.

[img] Text
2008206063_2_bab1.pdf

Download (851kB)
[img] Text
2008206063_6_bab5.pdf

Download (434kB)
[img] Text
2008206063_7_dafpus.pdf

Download (613kB)

Abstract

Kewarganegaraan ganda merupakan fenomena yang sering terjadi seiring dengan meningkatnya mobilitas global, namun regulasi terkait kewarganegaraan ganda berbeda di setiap negara, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia yang menganut prinsip ius sanguinis, secara umum tidak mengakui kewarganegaraan ganda kecuali dalam kasus terbatas, sementara Amerika Serikat, yang menganut prinsip ius soli, secara de facto memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh konsep kesejahteraan masyarakat dan tujuan nasional di setiap negara. Indonesia fokus pada kepentingan nasional, sedangkan Amerika Serikat lebih fokus pada hak asasi manusia (HAM) dan kesejahteraan individu. Oleh karena itu, peneliti ini bertujuan untuk menganalisis informasi hukum kewarganegaraan ganda di kedua negara dan mengetahui efektivitas hukum dalam konteks hukum tata negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam peraturan, implementasi, serta dampak hukum kewarganegaraan ganda terhadap hak dan kewajiban warga negara di kedua negara tersebut dilihat dari kerangka hukum tata negara. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka yaitu, berasal dari informasi berupa jurnal, buku, laporan penelitian, tesis, data, penyajian data, lalu kesimpulan dan verifikasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa peertama, hukum kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda selain bagi anak-anak. Namun, ada aspirasi dari diaspora Indonesia untuk mengakui kewarganegaraan ganda, yang jika disetujui, harus didasarkan pada status WNI sebagai kewarganegaraan asalnya. Pengakuan kewarganegaraan ganda dapat dianggap sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagu seluruh warga negara dan melindungi hak asasi warga negara. Kedua, hukum kewarganegaraan Amerika Serikat mengakui kewarganegaraan ganda secara otomatis. Status kewarganegaraan ganda dapat disebabkan oleh kelahiran di Amerika Serikat, pernikahan lintas negara, atau pewarganegaraan oleh pilihan. Hal ini memberikan individu akses yang lebih luas terhadap perjalanan internasional, hak kepemilikan properti, perlindungan konsuler, partisipasi politik, serta hak pekerjaan dan kesejahteraan sosial. Ketiga, perbedaan antara kedua negara adalah dalam pengakuan dan pengaturan kewarganegaraan ganda. Indonesia memiliki pendekatan yang lebih ketat dan terbatas, sedangkan Amerika Serikat memiliki pendekatan yang lebih fleksibel. Kata Kunci: Kewarganegaraan ganda, Indonesia, Amerika Serikat, hukum tata negara, perbandingan hukum.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 24 Mar 2025 07:32
Last Modified: 24 Mar 2025 07:32
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15175

Actions (login required)

View Item View Item