Eksistensi Kedudukan Komisi Nasional Anti Kekerasa Terhadap Peremuan Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Fahmi Farhan Mubarok, (2024) Eksistensi Kedudukan Komisi Nasional Anti Kekerasa Terhadap Peremuan Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.

[img] Text
1908206072_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1908206072_2_bab1.pdf

Download (364kB)
[img] Text
1908206072_6_bab5.pdf

Download (201kB)
[img] Text
1908206072_7_dafpus.pdf

Download (243kB)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menjelaskan Eksistensi dari Komisi Nasional Perempuan dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komisi Nasional Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedy kekerasa seksul yang terutama dialami oleh perempuan etnis tionghoa dan kerusuhan pada Mei 1998 di beberapa kota besar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis normatif dengan metode pendekatan empiris untuk mengetahui norma hukum yang telah berlaku dan di tegakan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk memahami peran dan tugas Komisi Nasional perempuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan Hasil penelitian ini menujukan bahwa. Komisi Nasional anti kekerasan terhadap Perempuan sebagai salah satu lembga independent yang diberi mandat untuk meciptakan kondisi yang kondusif sesui dengan norma dan prinsip. Pertama, penegakan hak-hak asasi manusia perempuan dan meningkatkan upaya pencegahan serta penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Kedua, Pembentukan Komisi Nasional perempuan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 181 tahun 1998 yang diperkuat dengan Peraturan Presiden (perpres) nomor 8 tahun 2024 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Ketiga, hambatan Komisi Nasional perempuan Komisi Nasional perempuan tidak memiliki wewenang kuasi yurisdiksional (quasi-jurisdiksional) untuk menyelidiki dan memeriksa peristiwa tindak kekerasan terhadap perempuan. Keempat, Persoalan terbesar dalam Komisi Nasional perempuan adalah kepastian hukum sehingga berinflikasi pada perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan. Serta Tinjauan fiqih Siyasah secara perventif merupakan suatu penerapan prinsip Pendidikan, pengawasan dan perlindungan. Kata Kunci: Komisi Nasional Perempan, Kekerasan Terhadap Perempuan, Hak Asasi Manusia

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 11 Apr 2025 03:27
Last Modified: 11 Apr 2025 03:27
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15252

Actions (login required)

View Item View Item