Pencatatan Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Malaysia

Pernanda Tri Agustin, (2025) Pencatatan Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Malaysia. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.

[img] Text
2108201006_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2108201006_2_bab1.pdf

Download (357kB)
[img] Text
2108201006_6_bab5.pdf

Download (284kB)
[img] Text
2108201006_7_dafpus.pdf

Download (268kB)

Abstract

Pencatatan perkawinan di bawah umur menjadi topik yang relevan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia, karena berkaitan dengan aspek syariah, serta kepatuhan terhadap peraturan negara. Sahnya suatu perkawinan dalam perspektif hukum perdata ditentukan oleh pencatatan pernikahan, sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan. Perkawinan yang belum dicatatkan tidak dianggap sah menurut hukum negara, meskipun telah memenuhi prosedur dan tata cara keagamaan. Pencatatan nikah dalam konteks agama hanya berfungsi sebagai pemenuhan administrasi dan tidak menjadi penentu keabsahan suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam mengenai ketentuan syarat usia nikah untuk pencatatan perkawinan, prosedur pencatatan perkawinan di bawah umur, serta perbedaan dan persamaan pencatatan perkawinan di bawah umur dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pendekatan perbandingan. Data yang dikumpulkan adalah dengan cara metode kepustakaan atau library research. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, usia minimal untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka orang tua atau wali harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Di Malaysia usia minimal 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, maka calon pengantin laki-laki maupun perempuan atau orang tua/ wali dari calon pengantin dapat mengajukan permohonan (dispensasi nikah) kepada Pengadilan Syariah di negara bagian masing-masing. Kedua, prosedur pencatatan perkawinan di bawah umur antara negara Indonesia dengan negara Malaysia, diketahui negara Malaysia adalah negara Federal, maka di setiap wilayah dalam negara Malaysia (dalam hal ini adalah negara bagian) terdapat perbedaan dalam hal prosedur untuk pengajuan perkawinan, sedangkan di Indonesia prosedur pencatatan perkawinan berlaku secara merata. Ketiga, sanksi hukuman bagi mereka yang tidak mencatatkan perkawinannya lebih tegas pada sistem hukum keluarga Malaysia dibanding Indonesia. Denda sekitar 1000 ringgit dan pidana kurungan penjara 6 bulan akan mengancam bagi mereka yang tidak mencatatkan perkawinannya. Sementara di Indonesia hanya Rp. 7500,- tidak ada sanksi kurungan sesuai dengan pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Pencatatan Perkawinan, Hukum Keluarga, Indonesia dan Malaysia.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jul 2025 04:42
Last Modified: 31 Jul 2025 04:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16290

Actions (login required)

View Item View Item