Zakiya Rohmatul Umah, (2025) Analisis Terhadap Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Cirebon Nomor 861/Pdt.G/2023/Pa.Cn Tentang Nafkah Anak Pasca Perceraian. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
![]() |
Text
2108201066_1_cover.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
2108201066_2_bab1.pdf Download (698kB) |
![]() |
Text
2108201066_6_bab5.pdf Download (442kB) |
![]() |
Text
2108201066_7_dafpus.pdf Download (535kB) |
Abstract
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Nafkah anak pasca perceraian sudah menjadi kewajiban sang ayah. Kendati begitu pada kasus perceraian memberikan nafkah kepada anaknya yang hak asuh anak jatuh kepada istrinya beberapa ayah atau mantan suami gagal memenuhi komitmen finansial atau nafkah mereka untuk anaknya dan hal tersebut mempengaruhi psikis anaknya sebab haknya tidak terpenuhi. Penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut, pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan besar nominal nafkah anak pasca perceraian pada putusan nomor 861/Pdt.G/2023/PA.CN, kedua, bagaimana pandangan mazhab Syafi'I dan Kompilasi Hukum Islam tentang nafkah anak pasca perceraian. Dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kualitatif pendekatan yuridis normatif. Hasil yang telah ditemukan oleh peneliti yakni, pertama, dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca perceraian adalah kesanggupan suami sebagai ayah anak-anaknya untuk memenuhi nafkah tersebut. Hal ini dapat diketahui berdasarkan tuntutan awal istri yang menuntut nafkah anak yang melampaui kesanggupan suami, sehingga Majelis Hakim menetapkan nafkah anak pasca perceraian sesuai dengan kesanggupan suami dengan mengurangi dari tuntutan isteri yang melampaui kesanggupan suaminya tersebut. Kedua penominalan nafkah anak yang ditetapkan oleh majelis hakim telah sesuai dengan pandangan hukum islam dan imam syafi’i, yang mana memberikan nafkah sesuai dengan kemampuanya. Sebab fakta perkaranya Tergugat Rekonvensi bekerja di PT PLN dengan penghasilan 15.000.000,00, apabila dikenai biaya nafkah anak 3.000.0000 ke kedua anaknya dirasa mampu untuk menafkahi dengan nominal tersebut. Sesuai dengan hukum yang berlaku, sosialisasi dan eduksi mengenai ketentuuan tunjangan anak baik dilakukan oleh pengadilan dan organisasi terkait lainnya, demi kepentingan anak, orang tua harus teetap saha untuk menjaga hubungan yang positif dengan satu sama lain.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Anak, Nafkah Anak, Pengadilan Agama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 07:09 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 07:09 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16330 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |