Qori Maulidina, (2025) Respon Masyarakat Terhadap Tradisi Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Di Desa Patala Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
![]() |
Text
2108201080_1_cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108201080_2_bab1.pdf Download (435kB) |
![]() |
Text
2108201080_6_bab5.pdf Download (228kB) |
![]() |
Text
2108201080_7_dafpus.pdf Download (346kB) |
Abstract
Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada seluruh makhluk sebagai sarana berkembang biak dan melestarikan kehidupan. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang kuat (mitsaqan ghalidzan) yang bertujuan untuk menjalankan perintah Allah SWT. Namun, dalam praktiknya, pernikahan tidak hanya berlandaskan hukum dan agama, tetapi juga dipengaruhi oleh adat dan budaya setempat. Salah satu tradisi yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Jawa, khususnya di Desa Patala, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, adalah perhitungan weton dalam menentukan kecocokan pasangan dan hari baik pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah yakni: Bagaimana respon masyarakat Desa Patala, Kecamatan Cilebak, kabupaten Kuningan terhadap tradisi perhitungan weton dalam perencanaan pernikahan, Apa dampak tradisi perhitungan weton terhadap proses sosial dan budaya pernikahan di Desa Patala, Kecamatan Cilecbak, Kabupaten Kuningan, Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi perhitungan weton dalam pernikahan. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta warga Desa Patala, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, masyarakat memiliki respon yang beragam terhadap perhitungan weton dalam pernikahan. Sebagian besar masih mempertahankan tradisi ini sebagai warisan budaya yang dipercaya dapat membawa keberkahan, sementara yang lain hanya melaksanakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur, bahkan beberapa masyarakat tidak meyakini dan tidak pula menjalankan praktik perhitungan weton dalam menentukan hari baik pernikahan. Kedua, Tradisi weton dalam pernikahan di Desa Patala memiliki dampak penting baik dalam aspek sosial maupun budaya. Secara sosial, tradisi ini mempererat hubungan antar keluarga dan komunitas, namun juga menimbulkan perbedaan pandangan antar generasi sedangkan secara budaya weton melestarikan adat dan mempengaruhi tata cara pernikahan, meskipun penerapannya semakin fleksibel. Namun, tradisi ini tetap dihormati sebagai bagian dari identitas budaya yang menjaga keharmonisan sosial. Ketiga, Dalam pandangan hukum Islam, tradisi perhitungan weton dalam pernikahan masyarakat Desa Patala diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tradisi ini termasuk ‘Urf Shohih karena sesuai dengan ajaran Islam, diterima masyarakat, dan telah berlangsung sejak lama. Tradisi weton dianggap sebagai ikh
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan, Weton, Respon Masyarakat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 07:52 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 07:52 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16360 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |