Sobar Mauludin, (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Terkait Pelanggaran Sighat Ta’lik Talak Di Pengadilan Agama Majalengka (Analisis Putusan Nomor Perkara 1657/Pdt.G/2024/Pa.Mjl). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
![]() |
Text
2108201047_1_cover.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
2108201047_2_bab1.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2108201047_6_bab5.pdf Download (338kB) |
![]() |
Text
2108201047_7_dafpus.pdf Download (776kB) |
Abstract
Pengucapan taklik talak dalam suatu perkawinan bukanlah suatu keharusan yang harus dilakukan dalam suatu perkawinan, tidaklah mengucapkan taklik talak dalam perkawinan tidak mengakibatkan perkawinan itu batal atau perkawinan tetap sah, namun apabila telah diucapkan maka tidak dapat dicabut kembali. Apabila suami telah melanggar taklik talak maka secara tidak langsung talak jatuh, istri harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas dasar pelanggaran taklik talak, jadi, terjadi pelanggaran taklik talak tersebut hakim yang menilai apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak wanita serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan pelanggaran sighat taklik talak di Pengadilan Agama Majalengka. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif yang juga didukung dengan data empiris, dengan mengkaji aturan-aturan hukum yang berlaku serta melakukan wawancara bersama Hakim dan panitera, setelah itu baru dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, perlindungan hak-hak perempuan pada Sighat taklik talak merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan dalam pernikahan. Melalui ketentuan ini, istri memperoleh hak untuk mengajukan gugatan cerai apabila suami melanggar janji atau kewajibannya, seperti meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah, atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan membiarkan istri enam bulan lamanya. Dengan adanya sighat taklik talak, perempuan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-haknya dan memperoleh keadilan dalam pernikahan. Kedua, pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat dalam amar putusan tersebut hakim mengambil putusannya secara verstrek karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, dan menyatakan syarat taklik talak sudah terpenuhi maka jatuh talak satu khul’i tergugat terhadap penggugat.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pelanggaran, Hak Wanita Akibat Perceraian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 08:03 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 08:03 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16366 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |