Ibnu Aly Ismail, (2025) KONSTRUKSI KEDUDUKAN HUKUM KUA DALAM MENANGANI PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF MAQᾹSHID AL-USRAH (Studi Kasus di KUA Desa Sokaraja Lor, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas). Masters thesis, HKI UIN Siber Syekh Nurjati.
![]() |
Text
AWALAN -DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (540kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (441kB) |
![]() |
Text
DAPUS.pdf Download (466kB) |
Abstract
Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang cukup kompleks di Indonesia. Fenomena ini umumnya dipicu oleh sejumlah faktor seperti kondisi sosial�ekonomi, rendahnya akses terhadap pendidikan, serta pengaruh tradisi dan nilai budaya lokal yang telah mengakar kuat. Dampak negatif dari praktik ini sangat signifikan, terutama bagi perempuan. Risiko seperti kematian ibu saat persalinan, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesehatan mental, hingga terhentinya proses pendidikan menjadi konsekuensi nyata. Selain itu, pernikahan pada usia dini turut memperpanjang rantai kemiskinan dan menyulitkan terbentuknya keluarga yang harmonis dan sejahtera.Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya pencegahan pernikahan dini kerap menghadapi tantangan, khususnya karena adanya perbedaan antara pandangan hukum agama dan hukum negara. Di samping itu, persepsi masyarakat yang menganggap pernikahan usia muda sebagai sesuatu yang wajar turut memperkuat eksistensi praktik ini.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konstruksi kedudukan hukum KUA dalam menangani pernikahan usia dini ditinjau dari perspektif maqāshid al-usrah atau tujuan utama pembentukan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-normatif, dengan menganalisis data primer seperti peraturan perundang-undangan, hasil wawancara, dan dokumen resmi, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur klasik maupun kontemporer. Teknik analisis dilakukan secara deduktif.Berdasarkan hasil penelitian, tercatat bahwa di Kecamatan Sokaraja, jumlah kasus pernikahan dini pada tahun 2020 mencapai 29 kasus, turun menjadi 23 kasus di tahun 2021, kemudian meningkat menjadi 40 kasus di tahun 2022, dan mengalami penurunan drastis menjadi 13 kasus pada tahun 2023—menunjukkan penurunan sebesar 67%. Dalam menanggulangi persoalan ini, KUA Sokaraja menjalankan fungsi strategis dengan melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut pada Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, dengan memperhatikan kesiapan secara hukum, psikologis, dan biologis. Selain itu, KUA juga menyediakan layanan konsultasi pranikah dan menerapkan regulasi yang berlaku secara konsisten.Langkah-langkah yang diambil oleh KUA tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip maqāshid al-usrah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kemaslahatan keluarga, baik dalam aspek fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Kata Kunci: Kantor Urusan Agama, Pernikahan Dini, Maqāshid al-Usrah, Kedudukan Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kantor Urusan Agama, Pernikahan Dini, Maqāshid al-Usrah, Kedudukan Hukum |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 16 Sep 2025 01:29 |
Last Modified: | 16 Sep 2025 01:29 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17393 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |