Ahmad Sulaeman, (2026) Implementasi Sistem Informasi Partai Politik Dalam Memverifikasi Administrasi Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan Kpu No. 11 Tahun 2022 (Studi Kasus Kpu Kabupaten Majalengka). Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.
|
Text
2108206037_1_cover.pdf Download (917kB) |
|
|
Text
2108206037_2_bab1.pdf Download (439kB) |
|
|
Text
2108206037_6_bab5.pdf Download (262kB) |
|
|
Text
2108206037_7_dafpus.pdf Download (323kB) |
Abstract
Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, verifikasi administrasi partai politik menjadi tahapan krusial untuk menjamin legalitas, integritas, dan kualitas peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembangkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022. Namun, dalam praktiknya, implementasi SIPOL di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan staf teknis KPU Kabupaten Majalengka, observasi terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi, dan studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SIPOL dalam proses verifikasi administrasi partai politik pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Majalengka dilaksanakan melalui tahapan penginputan, pemeriksaan, dan pendokumentasian data administrasi partai politik secara digital oleh partai politik dan KPU. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Majalengka menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan, antara lain keterbatasan stabilitas server dan jaringan, kesalahan penginputan data oleh operator partai politik, serta potensi pencatutan data keanggotaan. Selanjutnya, implementasi SIPOL oleh KPU Kabupaten Majalengka dalam proses verifikasi administrasi partai politik ditinjau dari PKPU Nomor 11 Tahun 2022 menunjukkan kesesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, secara yuridis dan administratif, penerapan SIPOL di Kabupaten Majalengka telah memenuhi asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Kata kunci: SIPOL; verifikasi administrasi; partai politik; pemilu 2024; PKPU Nomor 11 Tahun 2022.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 10 Apr 2026 02:19 |
| Last Modified: | 10 Apr 2026 02:19 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17721 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

