Abdurrahman Ahmad Faisal, (2025) Implementasi Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Pada Usaha Mikro Pecel Lele Di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.
|
Text
2283120078_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2283120078_2_bab1.pdf Download (795kB) |
|
|
Text
2283120078_6_bab5.pdf Download (456kB) |
|
|
Text
2283120078_7_dafpus.pdf Download (710kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal menjamin produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Fenomena dilapangan banyak pelaku usaha pecel lele yang belum memiliki sertifikasi halal dan mencantumkan label halal pada spanduknya atau produknya tanpa memiliki sertifikasi halal, selain itu pelaku usaha pecel lele mencantumkan label halal yang tidak sesuai dengan standar nasional BPJPH. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi sertifikasi dan labelisasi halal pada pelaku usaha pecel lele, menanyakan alasan kepada pelaku usaha pecel lele, serta dampak sertifikasi dan labelisasi halal terhadap usaha pecel lele. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan pelaku usaha pecel lele, observasi partisipatif terhadap pelaku usaha pecel lel, serta telaah dokumen pelaku usaha pecel lele di lapangan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi sertifikasi dan labelisasi halal pada pelaku usaha mikro pecel lele di Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon menurut teori implementasi Hogwood dan Gun dikatakan tidak efektif atau belum berhasil, dari 10 (sepuluh) pelaku usaha pecel lele, hanya 2 pelaku usaha yang sudah mendaftarkan sertifikat halal, dari segi label halal hanya 1 pelaku usaha yang sudah mencantumkan label halal dan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Alasan pelaku usaha belum mendaftarkan sertifikat halal karena belum ada sosialisasi kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal, pelaku usaha pecel lele tidak mengetahui tata cara pendaftaran sertifikat halal, pelaku usaha pecel lele tidak mengetahui tempat untuk mendaftarkan sertifikat halal, karena keyakinan pelaku usaha terhadap produk yang dijual pasti halal. Dampak yang terjadi muncul label halal yang tidak sesuai dengan standar nasional, tingkat kepercayaan konsumen rendah, kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap hukum, potensi penjualan akan menurun. Kata kunci: Sertifikasi Halal, Labelisasi Halal, Pelaku Usaha Pecel Lele.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 06:56 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 06:56 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18079 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

