Implementasi Pengelolaan Zakat Produktif Pada Program Baznas Microfinance Masjid Di Baznas Kabupaten Cirebon Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Hukum Ekonomi Syariah

Achmad Faozan, (2025) Implementasi Pengelolaan Zakat Produktif Pada Program Baznas Microfinance Masjid Di Baznas Kabupaten Cirebon Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Hukum Ekonomi Syariah. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.

[img] Text
2283120048_1_cover.pdf

Download (965kB)
[img] Text
2283120048_2_bab1.pdf

Download (488kB)
[img] Text
2283120048_6_bab5.pdf

Download (364kB)
[img] Text
2283120048_7_dafpus.pdf

Download (401kB)

Abstract

Pengelolaan zakat pada umumnya dilakukan melalui pola konsumtif dengan penyaluran dana secara langsung kepada mustahik tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan dana zakat yang telah diterima. Namun, seiring dengan berkembangnya konsep zakat produktif, zakat tidak hanya dimaknai sebagai bantuan sesaat, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik. Salah satu bentuk pendayagunaan zakat produktif tersebut adalah Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Cirebon, di mana dana zakat dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi mustahik pelaku usaha mikro dengan melibatkan masjid sebagai basis pengelolaan dan pendampingan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dirancang untuk menjawab rumusan masalah terkait tentang bagaimana implementasi Program BMM di tingkat masjid serta kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mengkaji implementasi pengelolaannya dan Hukum Ekonomi Syariah untuk meninjau kesesuaian akad yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian kepustakaan. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak BAZNAS Kabupaten Cirebon, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta mustahik penerima Program BMM di Masjid Besar An-Nur Dukupuntang dan Masjid Miftahul Jannah. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan zakat dan hukum ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program BAZNAS Microfinance Masjid di BAZNAS Kabupaten Cirebon telah diimplementasikan di Masjid Besar An-Nur Dukupuntang dan Masjid Miftahul Jannah melalui mekanisme pendayagunaan zakat produktif berupa pemberian modal usaha tanpa bunga kepada mustahik. Pelaksanaan program ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tujuan pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Selain itu, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Program BMM menggunakan akad qardhul hasan yang bersifat tabarru’ dan tidak mengandung unsur riba, sehingga selaras dengan prinsip-prinsip syariah dalam pendayagunaan zakat produktif. Kata kunci: zakat produktif; microfinance; undang--undang; hukum ekonomi syariah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 24 Apr 2026 03:38
Last Modified: 24 Apr 2026 03:38
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18103

Actions (login required)

View Item View Item