Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Murabahah Pada Baitu Al-Maal Wa Al- Tamwil (Bmt) El-Arbah Kunci Maju Kuningan Menurut Perspektif Fatwa Dsn-Mui No. 47/Dsn- Mui/Ii/2005

Anwar Ihsan Hidayat, (2026) Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dalam Akad Murabahah Pada Baitu Al-Maal Wa Al- Tamwil (Bmt) El-Arbah Kunci Maju Kuningan Menurut Perspektif Fatwa Dsn-Mui No. 47/Dsn- Mui/Ii/2005. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.

[img] Text
2283120040_1_cover.pdf

Download (915kB)
[img] Text
2283120040_2_bab1.pdf

Download (554kB)
[img] Text
2283120040_6_bab5.pdf

Download (265kB)
[img] Text
2283120040_7_dafpus.pdf

Download (305kB)

Abstract

Pembiayaan Murabahah tidak terlepas dari risiko terjadinya pembiayaan bermasalah yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan dan kepercayaan anggota. Permasalahan ini juga terjadi pada BMT El-Arbah Kunci Maju Kecamatan Kramatmulya Kota Kuningan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembiayaan Murabahah, praktik penyelesaian pembiayaan bermasalah yang diterapkan, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 47/DSN-MUI/II/2005 . Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi di BMT El-Arbah Kunci Maju, serta data sekunder berupa dokumen lembaga, literatur ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Fatwa DSN-MUI Nomor 47/DSN-MUI/II/2005. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Mekanisme pembiayaan akad murabahah di BMT El-Arbah Kunci Maju telah dilaksanakan secara sistematis dan sesuai prinsip syariah, dengan prosedur yang jelas sejak pengajuan hingga pengadaan barang. Kebijakan tidak menggunakan murabahah bil wakalah menjadi langkah preventif untuk menjaga kejelasan objek dan transparansi harga, sehingga praktiknya selaras dengan teori murabahah dan prinsip amanah dalam BMT. (2) Pembiayaan bermasalah umumnya dipengaruhi faktor eksternal dan internal sebagaimana teori character, capacity, dan condition of economy. Penyelesaiannya dilakukan secara persuasif melalui musyawarah, restrukturisasi, dan penjualan jaminan sebagai langkah terakhir, yang mencerminkan keseimbangan antara keberlangsungan lembaga dan perlindungan anggota. (3) Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 47/DSN-MUI/II/2005, penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada dasarnya telah sesuai dengan fatwa, tetapi belum menerapkan pembebasan hutang secara penuh dan lebih memilih keringanan terbatas, secara substansial tidak bertentangan dengan fatwa, meskipun belum sepenuhnya merepresentasikan seluruh alternatif penyelesaian yang ada dalam fatwa. Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah; Murabahah; BMT El-Arbah; fatwa DSNMUI.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 27 Apr 2026 01:58
Last Modified: 27 Apr 2026 01:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18131

Actions (login required)

View Item View Item