Test DNA Sebagai Alat Bukti Nasab Perspektif Ulama Buntet Pesantren

Anggi Nurachmawati, (2026) Test DNA Sebagai Alat Bukti Nasab Perspektif Ulama Buntet Pesantren. Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2283110078_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2283110078_2_bab1.pdf

Download (665kB)
[img] Text
2283110078_6_bab5.pdf

Download (236kB)
[img] Text
2283110078_7_dafpus.pdf

Download (313kB)

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menghadirkan test DNA sebagai metode ilmiah yang dapat digunakan untuk membuktikan hubungan biologis seseorang, termasuk dalam penetapan nasab anak. Dalam hukum Islam, nasab memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam keluarga, seperti hak waris, perwalian, nafkah, dan identitas keturunan. Disisi lain, penetapan nasab dalah fikih klasik umumnya didasarkan pada metode al-firasy, pengakuan, dan kesaksian. Kehadiran test DNA kemudian menimbulkan berbagai pandangan dikalangan ulama, khususnya mengenai kedudukannya sebagai alat bukti nasab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Buntet Pesantren terhadap test DNA sebagai alat bukti nasab serta mengethaui landasan hukum yang digunakan dalam pendapat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualiatif dengan pendekatan studi kasus dan penilitan lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan tokoh dan ulama di lingkungan Buntet Pesantren, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dokumen, dan literatur yang berkaitan dengan test DNA dan hukum nasab dalam Islam. Teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Buntet Pesantren pada dasarnya menerima test DNA sebagai alat bukti nasab selama tidak bertentangan dengan prisip-prinsip syariat Islam. Test DNA dipandang memiliki Tingkat akurasi ilmiah yang tertinggi dan dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tertentu, terutama ketika terjadi sengketa atau keraguan mengenai hubungan nasab. Namun demikian, kedudukan test DNA tidak sepenuhnya menggantikan metode penetapan nasab yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti Al-Firasy, pengakuan, dan kesaksian. Landasan hukum yang digunakan ulama Buntet Pesantren didasarkan pada prinsip menjaga keturunan (hifz al-nasl), kemaslahatan, serta kaidah fikih yang menetapkan perkembangan ilmu pengetahuan sebagai sarana pendukung dalam mewujudkan keadilan dan ilmu pengetahuan sebagai sarana pendukung dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Test DNA; Alat bukti Nasab; Prespektif ulama Buntet Pesantren

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 04:07
Last Modified: 14 Jul 2026 04:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18354

Actions (login required)

View Item View Item