Lutfi Amaliyah, (2026) Problematika penetapan nasab anak dalam kasus perkawinan tidak tercatat (studi kasus KUA anjatan). Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.
|
Text
2283110054_1_cover.pdf Download (867kB) |
|
|
Text
2283110054_2_bab1.pdf Download (366kB) |
|
|
Text
2283110054_6_bab5.pdf Download (158kB) |
|
|
Text
2283110054_7_dafpus.pdf Download (215kB) |
Abstract
Praktik perkawinan tidak tercatat masih di temui di tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai penetapan nasab anak, Dalam pandangan agama Islam, anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut syari’at tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah kandungnya. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, perkawinan yang tidak dicatatatkan sering menimbulkan kesulitan dalam pembuktian status hukum anak serta pemenuhan hak-haknya. Hal tersebut dapat berdampak pada pengurusan akta kelahiran hak waris, nafkah, dan identitas hukum lainnya. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait mekanisme penanganan administrasi terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Anjatan. Faktor-faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut serta implikasi hukumnya terhadap anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer di peroleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat, penghulu dan pasangan pelaku nikah siri. Sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian di analisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme penanganan administrasi terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat diwilayah kerja Kantor Urusan Agama. Dalam praktiknya, Kantor Urusan Agama kecamatan Anjatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status nasab anak, malainkan hanya berperan dalam pelayanan pencatatan perkawinan, pemberian arahan administratif, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan. Adapun penyelesaian yuridis dilakukan melalui Pengadilan Agama, serti melalui permohonan isbat nikah maupun penetapan asal-usul anak. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, pasangan dapat melakukan pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan anak secara resmi. Dalam perspektif hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat nikah tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah kandungnya, sedangkan dalam hukum positif pengakuan hukum tersebut memerlukan pembuktian dan penetapan secara administratif maupun yuridis. Kata Kunci: Nasab Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Nikah Siri, Perlindungan Hukum.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | Eka Cahya Nugraha |
| Date Deposited: | 14 Jul 2026 04:14 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 04:14 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18357 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

