Peran Budaya Hukum Dalam Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan (Studi Kasus: Pernikahan Anak di Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu)

Faris Hikmah Fathurrahman, (2026) Peran Budaya Hukum Dalam Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan (Studi Kasus: Pernikahan Anak di Desa Tunggul Payung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu). Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2283110045_1_cover.pdf

Download (756kB)
[img] Text
2283110045_2_bab1.pdf

Download (420kB)
[img] Text
2283110045_6_bab5.pdf

Download (146kB)
[img] Text
2283110045_7_dafpus.pdf

Download (287kB)

Abstract

Perkawinan anak masih terjadi di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Dalam praktiknya, ketentuan hukum tersebut tidak selalu sejalan dengan realitas sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pernikahan anak, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Perkawinan, serta peran budaya hukum dalam memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan batas usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pelaku pernikahan anak, orang tua, aparatur desa, dan pihak KUA Kecamatan Lelea, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dokumen, dan arsip yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak terjadi melalui pernikahan agama atau di bawah tangan, pencatatan perkawinan belakangan, serta dispensasi kawin. Faktor penyebabnya meliputi kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terhadap zina dan fitnah sosial, tekanan lingkungan, dorongan pasangan, serta kehormatan keluarga. Faktor-faktor tersebut tidak dapat dilepaskan dari latar sosial masyarakat, terutama kondisi ekonomi keluarga menengah ke bawah dan tingkat pendidikan yang relatif terbatas, yang memengaruhi cara masyarakat memahami hukum, risiko perkawinan anak, dan pilihan penyelesaian sosial. Kepatuhan masyarakat masih bersifat parsial dan situasional. Budaya hukum masyarakat, seperti keabsahan agama, rasa malu, dan tekanan sosial, masih kuat memengaruhi keputusan perkawinan. Namun, pendidikan, perubahan ekonomi, peran KUA, dan sosialisasi hukum mulai mendorong perubahan budaya hukum ke arah yang lebih patuh terhadap hukum negara. Kata kunci: perkawinan anak, kepatuhan hukum, budaya hukum, living law,

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 04:35
Last Modified: 14 Jul 2026 04:35
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18364

Actions (login required)

View Item View Item