ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SUMBER NOMOR 971/PDT.G/2023/PA.SBR TENTANG GUGATAN CERAI ATAS DASAR PERSELISIHAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF LEGAL REASONING

Yuliyanti, (2026) ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SUMBER NOMOR 971/PDT.G/2023/PA.SBR TENTANG GUGATAN CERAI ATAS DASAR PERSELISIHAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF LEGAL REASONING. Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2283110035_1_cover.pdf

Download (860kB)
[img] Text
2283110035_2_bab1.pdf

Download (443kB)
[img] Text
2283110035_6_bab5.pdf

Download (263kB)
[img] Text
2283110035_7_dafpus.pdf

Download (320kB)

Abstract

Penalaran hukum (legal reasoning) merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan yang menuntut hakim berpikir secara logis, sistematis, dan adil dalam memutus perkara. Dalam perkara perceraian, penalaran hukum hakim diperlukan untuk menilai kesesuaian antara fakta persidangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 971/Pdt.G/2023/PA.Sbr yang diputus secara verstek, muncul persoalan mengenai penalaran hukum hakim ketika tergugat tidak hadir di persidangan. Kajian sebelumnya masih berfokus pada dasar hukum dan amar putusan tanpa mendalami struktur penalaran hukum hakim secara khusus. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini dirancang untuk menjawab tiga rumusan masalah, yaitu bagaimana proses pengajuan perkara, bagaimana pertimbangan hakim, dan bagaimana penalaran hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara Nomor 971/Pdt.G/2023/PA.Sbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer berupa putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 971/Pdt.G/2023/PA.Sbr, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah putusan, studi dokumentasi, dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dengan mempertimbangkan alat bukti surat dan keterangan saksi. Penalaran hukum yang digunakan hakim bersifat deduktif, yaitu dengan menghubungkan norma hukum dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Meskipun perkara diputus secara verstek, hakim tetap menempuh upaya perdamaian sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pemanggilan tergugat dan standar pembuktian dalam perkara perceraian verstek guna menjamin terpenuhinya asas keadilan bagi para pihak. Kata kunci: legal reasoning, putusan hakim, gugatan cerai, perselisihan rumah tangga, verstek, pengadilan agama.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 06:35
Last Modified: 14 Jul 2026 06:35
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18397

Actions (login required)

View Item View Item