Implementasi PERMANomor 7 Tahun 2022 Dan PERMANomor 6 Tahun 2020 Dalam Beracara Di Pengadilan Kabupaten Agama Majalengka

Muhammad Subhan Algotsani, (2026) Implementasi PERMANomor 7 Tahun 2022 Dan PERMANomor 6 Tahun 2020 Dalam Beracara Di Pengadilan Kabupaten Agama Majalengka. Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2283110002_1_cover.pdf

Download (822kB)
[img] Text
2283110002_2_bab1.pdf

Download (510kB)
[img] Text
2283110002_6_bab5.pdf

Download (213kB)
[img] Text
2283110002_7_dafpus.pdf

Download (222kB)

Abstract

Transformasi hukum acara di lingkungan peradilan agama di Indonesia, khususnya pada Pengadilan Agama Majalengka, menunjukkan upaya menuju sistem peradilan yang lebih efisien dan modern melalui penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala teknis dan kultural. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kedua PERMA tersebut serta faktor yang memengaruhi efektivitas beracara di Pengadilan Agama Majalengka. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus (empiris). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Majalengka. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi dengan hakim, panitera, operator SIPP, petugas PTSP, serta masyarakat pencari keadilan sebagai informan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-tematik dengan model Miles dan Huberman untuk memahami secara mendalam implementasi PERMA Nomor 6 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam praktik beracara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PERMA Nomor 6 Tahun 2020 di Pengadilan Agama Majalengka telah berjalan secara normatif dan mampu meningkatkan ketertiban serta kelancaran persidangan, meskipun masih terkendala oleh rendahnya pemahaman masyarakat, faktor emosional para pihak, dan keterbatasan pengawasan. Sementara itu, penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 melalui sistem e-Court dan e-litigation dinilai cukup efektif dalam mempermudah administrasi dan mempercepat proses beracara, namun belum optimal akibat keterbatasan literasi digital, preferensi terhadap sidang langsung, serta kendala teknis jaringan. Secara keseluruhan, kedua regulasi tersebut memberikan dampak positif terhadap efektivitas penyelesaian perkara dan kualitas pelayanan peradilan, meskipun masih diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan penguatan infrastruktur serta peran aparatur agar implementasinya lebih optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: Perma Nomor 7 Tahun 2022; PermaNomor 6 Tahun 2020; Beracara; Pengadilan Agama Majalengka.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 07:36
Last Modified: 14 Jul 2026 07:36
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18434

Actions (login required)

View Item View Item