Niwan Alfi Syahrin, (2026) ANALISIS PENOLAKAN KESAKSIAN RUKYAT HILAL OLEH PERUKYAT LUAR DAERAH PERSPEKTIF FIQIH HISAB RUKYAT. Bachelor thesis, S1-Ilmu Falak UIN SSC.
|
Text
2283140004_1_cover.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
2283140004_2_bab1.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
2283140004_6_bab5.pdf Download (710kB) |
|
|
Text
2283140004_7_dafpus.pdf Download (1MB) |
Abstract
Keberhasilan pelaksanaan rukyat hilal ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya faktor dari saksi rukyat hilal. Saksi merupakan komponen paling krusial, dimana bila ingin mengaku telah melihat hilal, maka pengakuanya tersebut harus diperkuat dengan sumpah, dan disidangkan di hadapan hakim. Namun, tantangan muncul ketika orang yang melihat hilal bukan berasal dari daerah tempat rukyat dilakukan, sehingga kesaksiannya ditolak atau tidak dianggap sah. Kasus yang terjadi di Pantai Lhoknga, Aceh Besar, menjadi contoh nyata bagaimana faktor geografis si perukyat dapat memengaruhi suatu keputusan hukum dalam penetapan awal bulan hijriah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana kedudukan dan pertimbangan hukum terhadap penolakan kesaksian rukyat hilal yang dilakukan oleh perukyat dari luar daerah tersebut? lalu bagaimana fiqih hisab rukyat memandang problematika ini? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan pelaku rukyat, jurnalis peliput, dan ahli ilmu falak, teknik dokumentasi dengan mengumpulkan serta menelaah sumber hukum, literatur fiqih, dan berita terkait. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan kesaksian dua perukyat asal Jawa Timur oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam sidang rukyat hilal awal Ramadan 1446 H didasarkan pada pertimbangan administratif dan domisili perukyat yang bukan berasal dari Aceh Besar. Dalam perspektif fiqih hisab rukyat, kesaksian rukyat hilal pada dasarnya dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat syar‘i, baik syarat formil maupun materil, seperti keadilan, kejujuran, kemampuan melakukan rukyat, serta kesesuaian dengan kondisi astronomis saat pengamatan. Fiqih tidak mensyaratkan asal daerah atau domisili sebagai syarat sahnya saksi rukyat hilal. Oleh karena itu, kesaksian perukyat luar daerah tetap sah dan dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan hijriah selama memenuhi ketentuan syar‘i yang berlaku. Kata kunci: fiqih hisab rukyat; rukyat hilal; penolakan kesaksian; Mahkamah Syar’iyah Jantho
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 02:10 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 02:10 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/19502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

