PENERAPAN AKAD PADA PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI BRANCH OFFICE KUNINGAN MENURUT FATWA DSN MUI NO 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Dedeh Widianingsih, (2016) PENERAPAN AKAD PADA PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS DI BANK SYARIAH MANDIRI BRANCH OFFICE KUNINGAN MENURUT FATWA DSN MUI NO 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
DEDEH WIDIANINGSIH-min.pdf

Download (437kB) | Preview

Abstract

Dedeh Widianingsih: BankSyariah Mandiri adalah salah satu lembagakeuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Salah satu produk yang terlihat begitu berbeda adalah produk perbankan syariah yang berupa produk Cicil Emas, dimana tidak ada produk Cicil Emas di perbankkan konvensional. Hal ini dikarenakan produk tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkan investasi dan harga emas yang relatif stabil. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang produk ini dan sekaligus menganalisisnya dengan menggunakan fatwa DSN-MUI. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah.Pertama,Untuk mengetahui penerapan akad pada produk pembiayaan Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Branch Office Kuningan menurut fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI//V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak Tunai Kedua,untuk mengetahui mekanisme produk pembiayaan Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Branch Office Kuningan.Ketiga, untuk mengetahui penerapan mekanisme di Bank Syariah Mandiri Branch Office Kuningan sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan(field research) yang mengambil lokasi penelitian di BSM Branch Office Kuningan dengan pendekatan kualitatif.Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi.Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari seseorang dan perilaku yang dapat diamati. Dari penelitian ini dihasilkan temuan sebagai berikut.Pertama, akadyang digunakan menggunakan akadmurabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli,membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 2-5 tahun. BSM berpedoman pada DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah. Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank menangguhkan emas selama kurun waktuyang telah disepakati sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Kedua mekanisme pembiayaan produk BSM Cicil Emas di BSM Branch Office terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan. Dalam proses pembiayaancicil berpedoman pada Fatwa No: 77/DSNMUI/V/2010 tentangJual Beli Emas secara tidak tunai. Ketiga mekanisme di BSM Branch office Kuningan menggunakan akad murabahah dan rahn yang digunakan dalam produk pembiayaan BSM Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Branch Office Kuningan sudah sesuai dengaan fatwa DSN MUI, baik fatwa DSN MUI No:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, fatwa DSN-MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 dan fatwa DSN MUI No:25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Kata kunci : Cicil emas, hukum Islam, pembiayaan

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 27 Apr 2017 07:42
Last Modified: 27 Apr 2017 07:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2273

Actions (login required)

View Item View Item